KPU Batubara Ajak Puluhan Jurnalis ‘Ngopi’ Bersama Sambil Berbincang Soal Pilkada 2024

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara sengaja mengundang puluhan wartawan atau jurnalis guna sosialiasi terkait publikasi ke masyarakat tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Batubara.

Acara itu berbentuk ‘coffee morning’ itu berlangsung, Selasa (2/7/2024), mulai sekira pukul 09.00 WIB hingga sore hari, di Aula RM 100 Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih.

Ketua KPU Batubara melalui Plh Ketua Sulianto dalam kata sambutannya berharap, melalui pemberitaan sekiranya dapat memberikan sosialisasi dan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat.

Ia juga mengatakan, agar awak media nantinya bisa menginformasikan seluruh tahapan demi tahapan. Sehingga Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan baik berdasarkan undang-undang, PKPU, maupun anggarannya.

“Perlu kami ingatkan, kiranya awak media yang hadir dapat melengkapi perlengkapan persyaratan sebagai mitra di KPU Batubara. Mohon sama-sama kita atensi, agar bapak ibu wartawan menyampaikan apakah melalui pemberitaan ataupun menginformasikan secara langsung kepada KPU Batubara, bila ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini,” ucap Burhan selaku Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan menyambung penjelasan Sulianto.

Burhan menambahkan, KPU akan tetap melaksanakan tahapan sesuai ‘payung hukum’. Dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki segala kekurangan dalam Pemilukada 5 tahun lalu. Menurutnya tidak ada target-menarget.

Bahkan dia berujar, guna mendukung pencapaian peningkatan partisipiasi seharusnya lebih menjadi domain dan perhatian khusus pemerintah daerah. Karena pemkab lebih memiliki struktur lengkap melalui perangkat sampai ke tingkat kiadus untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Selanjutnya Alpian SHI MHI sebagai narasumber yang diundang guna membahas terkait kaidah jurnalistik sebagai ‘pilar ke 4 demokrasi’, memberi judul materi diskusinya, yaitu ‘Peran Pers Dalam Tarikan Politik Praktis’. Alpian sendiri merupakan mantan Ketua PWI Batubara dari tahun 2016 hingga 2023.

Mantan dosen di salah satu universitas swasta yang kini bekerja sebagai ASN PPPK di Kemenag Batubara, sempat memaparkan pula tentang kewajiban pers sesuai Pasal 5 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa salah satu tugas pers adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyrakat, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Selanjutnya, Abdillah, Komisioner KPU sebagai Koordinator Bidang Penmas (Penerangan Masyarakat) menyebut, jurnalis sebagai mitra KPU Batubara guna menyampaikan seluruh tahapan yang sudah dilakukan lewat publikasi media hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Sedangkan Muhammad Syafi’i Sitorus, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut yang ikut hadir, menerangkan tentang tata cara permohonan keterbukaan informasi publik wajib dituangkan dalam bentuk dokumen.

Mantan pimpinan salah satu media online terkemuka di Sumut itu mengatakan, sejatinya jurnalis atau wartawan bisa secara langsung meminta informasi ke narasumber KPU. Sementara untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi, maka tetap harus melalui berbagai tahapan.

Di akhir diskusi, ia pun berpesan hendaknya media bisa menyampaikan informasi terkait semua tahapan Pilkada kepada masyarakat luas secara utuh dan menyeluruh.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment