FPDIP: Gubsu tak Berhak Evaluasi Anggota Dewan

edy rahmayadi

topmetro.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dan Gubsu Edy Rahmayadi ‘berseteru’ di rapat paripurna pengesahan tiga ranperda, di DPRD Sumut, Kamis (20/12/2018). Hal itu terkait ucapan Gubsu Edy Rahmayadi yang dianggap tidak wajar karena menyebut akan mengevaluasi anggota dewan.

Perseteruan itu terjadi pada saat Ketua FPDI DPRD Sumut Dra Baskami Ginting dan Sekretaris Sarma Hutajulu menyatakan protes terhadap Gubsu Edy Rahmayadi pada saat menyampaikan sambutan atas disahkannya tiga ranperda, termasuk ranpeda penyertaan modal Pemprovsu sebesar Rp783,844 milyar lebih ke PT Bank Sumut dan tahun 2019 sebesar Rp283,844 milyar lebih.

Evaluasi Bank Sumut

Awalnya beberapa anggota dewan seperti Ikrimah Hamidy (FPKS), Zeira Salim Ritonga (FPKB), Sarma Hutajulu (FPDIP) melakukan interupsi dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman. Interupsi berupa masukan terkait ranperda penyertaan modal untuk Bank Sumut yang disahkan.

Setelah pengesahan keputusan bersama terhadap ketiga ranperda, khususnya penyertaan modal ke Bank Sumut, Ikrimah Hamidy melalui interupsi minta Gubsu melakukan evakuasi terhadap kinerja jajaran direksi Bank Sumut. Juga agar menempatkan komisaris yang benar-benar memiliki kompetensi untuk mengembangkan Bank Sumut ke depan.

Demikian halnya Sarma Hutajulu mengingatkan Gubsu, sebelum penyertaan modal diserahkan ke Bank Sumut, perlu dilakukan evalusi jajaran direksi Bank Sumut. Karena penyertaan modal lima tahun berturut-turut tapi tidak memberikan kontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Apalagi, lanjut Zeira Salim Eitonga dalam interupsinya, masih ada permasalahan yang dilakukan Direksi Bank Sumut belum diselesaikan. Di antaranya yang dianggap sangat fatal terkait investasi ‘bodong’ di PT Colombia sebesar Rp147 milyar hingga saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan melakukan investasi bodong itu, direksi sudah menyia-nyiakan uang Rakyat Sumut seratusan milyar lebih. Karena sampai saat ini belum ada kepastian dikembalikan. Karena seberapa pun nilainya kalau itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” ujar Zeira Salim Ritonga.

Menanggapi interupsi anggota dewan itu, Ketua Dewan Wagirin Arman menyebutkan, apa yang disampaikan anggota dewan menjadi masukan dan jadi catatan bagi gubernur untuk dipertimbangkan.

Edy Rahmayadi Diprotes

Demikian halnya Gubsu Edy Rahmayadi saat memberi sambutan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jajaran Bank Sumut. Juga mengevaluasi anggota dewan.

Mendengar ucapan Gubsu itu, Sarma Hutajulu langsung interupsi menyatakan keberatan. Dia menyatakan, Gubsu tidak berhak mengevalusi anggota dewan. “Kami wakil rakyat di DPRD Sumut. Yang berhak mengevaluasi wakil rakyat adalah rakyat,” ujar Sarma.

Kemudian langsung dijawab Gubsu menyatakan dirinya juga rakyat. Dia pun melanjutkan membaca sambutannya hingga selesai. Namun sebelum dilakukan penandatanganan keputusan bersama pengesahan terhadap tiga ranperda itu, Ketua FPDIP Drs Baskami Ginting interupsi menyatakan, fraksinya keberatan dengan ucapan Gubsu.

Dalam paripurna ini, lanjut Baskami, anggota dewan punya hak bicara memberi masukan kepada gubernur. Persoalan diterima atau tidak, itu urusan gubernur.

“Selaku ketua fraksi dan pribadi, saya keberatan ucapan Gubsu tersebut. Meski PDIP tidak sebagai partai pendukung dalam Pilgubsu, tapi sekarang Bapak Gubsu kita bersama. Gubsu tidak berhak mengevaluasi anggota dewan. Saya minta Pak Gubenur mencabut ucapan tersebut,” tandas Baskami dengan nada tinggi.

Dalam situasi yang agak memanas, Gubsu Edy Rahmayadi meminta maaf langsung kepada anggota dewan, khususnya Sarma Hutajulu dan Baskami Ginting. Suasana akhirnya mereda setelah Gubernur meminta maaf dalam paripurna tersebut.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment