Rekanan Proyek Patung Tuhan Yesus Diminta Pertanggungjawaban

Rekanan Proyek Patung Tuhan Yesus Diminta Pertanggungjawaban

TOPMETRO.NEWS – Murni Alan Sinaga, satu dari dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tapanuli Utara menyebut ada pihak lain yang menikmati kerugian negara pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp6,1 miliar ini.

Menurut Murni Alan, Luhut L Panjaitan rekanan yang menyediakan kerangka Patung Yesus patut diminta pertanggungjawaban serta dibebankan mengembalikan kerugian negara.

Pekerjaan pembuatan kerangka patung, Murni Alan melakukan sub kontrak kepada Luhut Panjaitan dengan perjanjian di notaris bahwa bahan dasarnya kerangka patung murni terbuat dari tembaga ukuran 2 mm.

“Ternyata yang dikirim Luhut Panjaitan adalah tembaga dan tidak saya pasang lantaran tidak sesuai bestek. Akibatnya, pekerjaan terkendala dan tidak selesai. Akhirnya PPK (terdakwa Sondang Pane) memutus kontrak,” kata Murni Alan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8).

Dan hasil perhitungan konsultan pengawas dan audit BPK adalah 55,88 persen dengan dana kurang lebih Rp3,4 miliar.

“Sedangkan uang yang saya terima Rp2.742.000.000. Menurut perhitungan PPK/konsultan saya masih punya tagihan di Pemkab Taput Rp390 juta lagi dan denda keterlambatan saya bayar sebesar Rp308 juta,” ujar Murni Alan.

Sewaktu pemeriksaan di Polres Taput, Murni Alan menguraikan pernyataan pengeluarannya serta alat dan bukti-bukti sebesar Rp4 miliar. Sedangkan, uang yang diterima hanya Rp2.742.000.000.

“Berarti saya masih punya tagihan di Pemkab Taput kurang lebih Rp1.250.000.000. Menurut hasil audit BPKP pekerjaan dianggap total loss, maka atas petunjuk jaksa saya disarankan mengembalikan kerugian negara Rp2.742.000.000,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap pada sidang vonis nanti, majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Luhut Panjaitan.

“Di dalam fakta-fakta persidangan saudara Luhut Panjaitan yang mengubah spec dari tembaga 2 mm menjadi aluminium. Tetapi dia masih bisa leluasa di luar bebas dan dan tidak terjerat hukum,” kata Murni Alan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taput, Symon Sihombing menyarankan agar tim penyidik kepolisian nantinya dapat menjalankan fakta yang muncul di persidangan.

“Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa saja yang ikut menikmati kerugian negara,” jelasnya.

Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi pembuatan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Tapanuli Utara tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp6,1 miliar. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment