topmetro.news – juru bicara (jubir) juga anggota Komisi Yudisial (KY) RI, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang hakim ad hoc hubungan industrial pada PN Kelas IA Khusus Medan (berinisial MS-red).
“Benar. Telah ada pelaporan terhadap hakim ad hoc PHI PN Medan atas dugaan pelanggaran kode etik. KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk hakim terlapor,” katanya lewat pesan teks.
Lembaga pengawas eksternal hakim tersebut juga telah melakukan pendalaman dengan menerjunkan tim investigasi untuk memperoleh bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Selanjutnya rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY ini disampaikan MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY,” pungkas Mukti Fajar Nur Dewata.
Diperiksa PT
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumbantobing, Jumat (5/7/2024) mengatakan, tim dari PT Medan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim ad hoc hubungan industrial, MS.
“Benar bahwa MS pernah diperiksa tim dari PT Medan pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu. Hasil pemeriksaan tim sudah diteruskan ke Badan Pemeriksa pada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya sudah dikirimkan ke MA RI dan rekomendasi dari MA RI, belum kita terima,” katanya.
Objek pemeriksaan terhadap MS terkait dengan adanya laporannya dugaan melakukan pelanggaran berat karena telah menerima uang dari pihak berperkara.
“Para pihak (pelapor dan terlapor) dan pihak lainnya telah diperiksa tim pemeriksa PT Medan sesuai dengan mekanisme,” urai Juru Bicara PT Medan itu.
Sedangkan pihak pelapor atas nama Ketua Lembaga Penjaga Marwah Pengawal (LPMP) Sumut.
“Kalau itu kita tidak tahu. Gak ada disebutkan di sini (dokumen pemeriksaan tim terhadap hakim ad hoc MS),” pungkas John Pantas ketika ditanya wartawan, apakah uang diduga diterima MS untuk pengurusan perkara narkotika atau hubungan industrial.
reporter | Robert Siregar