topmetro.news – Penangkapan aktivis masyarakat dari Dusun Percihen sekaligus Kader GMNI FISIP USU yakni Edy Sentosa Ginting dan juga 3 orang temannya di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat terus disoal, khususnya bagi aktivis mahasiswa Kader GMNI FISIP USU dan warga Percihen.
Apalagi, penangkapan tersebut dinilai sudah melanggar HAM karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, Edy Sentosa Ginting dan rekannya yakni Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring, bukan merupakan pelaku kriminal pencuri kelapa sawit sebagaimana yang dituduhkan oknum BKO Polres Langkat di Perkebunan PT Serdang Hulu.
Sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum aktivis dan warga Dusun Percihen Tommy Aditia Sinulingga SH MH, berawal dari Edy Sentosa Ginting dkk yang melakukan pengawasan terhadap lahan kontrakan milik Edward Sipayung atas perintah saudaranya Edward.
Jadi, kata pengacara sekaligus dosen di Fakultas Hukum USU itu, peristiwa penangkapan aktivis dan warga tersebut berawal Edy Sentosa dkk yang datang ke TKP mendapati pekerja dari PT Serdang Hulu sedang melakukan pemanenan buah sawit di lahan kontrakan milik Edward.
Melihat hal tersebut, Edy Sentosa dkk langsung mengimbau supaya para pemanen berhenti melakukan pemanenan, karena lahan yang dipanen oleh para pekerja PT Serdang Hulu telah melewati batas HGU perusahaan tersebut.
Kemudian, berselang 15 menit kemudian, datang sekitar 15 orang karyawan PT Serdang Hulu bersama dengan BKO perusahaan yang merupakan anggota Polres Binjai bernama Darmawan Surbakti (Iwan Surbakti), langsung melakukan penangkapan terhadap Edy Sentosa dkk.
Ironisnya, penangkapan tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan juga alasan kenapa mereka ditangkap.
Perbuatan kriminalisasi tersebut pun diabadikan oleh Edy Sentosa dkk dalam sebuah video. Dalam video tersebut terlihat oknum polisi yang mengaku sebagai BKO PT Serdang Hulu langsung membawa Edy Sentosa dkk dengan cara paksa. Tidak hanya itu ada juga dua oknum BKO TNI lain yang ikut dalam penangkapan tersebut.
Di video tersebut terlihat bahwa salah satu teman dari Edy Sentosa Ginting, yaitu Andi diborgol oleh 2 orang sipil karyawan PT Serdang Hulu.
“Salah satu karyawan yang memborgol tersebut bernama Cotna Gurusinga warga Dusun Tinambunen Desa Tanjung Gunung,” ujar Tommy.
Menurut pengakuan Andi, dirinya sempat dipukul dibagian perut belakang oleh Cotna Gurusinga sembari mengatakan ‘engko sikerasna je me’ (kau yang paling keras di sini ya). Padahal saat itu Andi hanya pasrah saja dibawa meski tanpa surat penangkapan dan sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk melakukan penangkapan.
“Atas kejadian tersebut, Edy Sentosa dkk diamankan di Polres Binjai dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum adanya barang bukti dan terkesan terlalu dipaksakan oleh penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Binjai,” terangnya.
“Kan aneh. Gak ada barang bukti yang dibawa, tapi Edy Sentosa Ginting Dkk ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Padahal, pihak PT.Serdang Hulu sampai saat ini tidak mampu menunjukkan batas HGU atas lahan yang dikuasainya,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Edy Sentosa dkk sampai saat ini masih ditahan di Polres Binjai. Sehingga, pihak Tim Penasihat Hukum dan aktivis USU akan melakukan perlawanan secara hukum serta akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
reporter | Rudy Hartono