Heboh Putusan Bebas Mantan Bupati Langkat, Kasi Pidum: Kita Hormati Keputusan Majelis Hakim, Kita Upayakan Kasasi

Putusan bebas yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA sepertinya sangat mengejutkan banyak orang

topmetro.news – Putusan bebas yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA sepertinya sangat mengejutkan banyak orang. Bahkan banyak pihak menilai, majelis hakim terlalu berani memberikan keputusan bebas.

“Wah, apa gak salah itu? Nampak kali persidangan itu seperti yang banyak terjadi dalam Film India. Gak masuk akal. Jaksa Penuntut Umum menuntut 14 tahun, tapi majelis hakim menjatuhkan vonis bebas? Luar biasa berani,” ujar beberapa ASN di jajaran Pemkab Langkat yang menemui topmetro.news, usai persidangan, Senin (8/7/2024).

Semula, tambah beberapa ASN tersebut, mereka berpikir majelis hakim akan memvonis setidaknya lima tahun. Atau menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena terlibat secara tidak langsung selaku pemilik dan mengetahui peristiwa penyiksaan bahkan kematian beberapa penghuni kerangkeng ilegal tersebut.

“Bagaimana mungkin, kerangkeng itu berada di rumah TRP dan saat ada penyiksaan hingga kematian, TRP juga tahu. Adik dan istrinya juga tau. Apa mungkin Ketua PAC PP di Kuala itu benar-benar punya modal untuk mendirikan kerangkeng. Dan berani membangun kerangkeng di lahan orangtua TRP tanpa sepengetahuan yang bersangkutan?” tambah mereka.

“Padahal TRP sudah mengaku di dalam video, jika kerangkeng dengan modus panti rehab itu dia yang mengelola dibantu istrinya yang memasak makanan warga kerangkeng.”

“Aneh aja sih. Pabrik itu juga sudah jelas milik TRP. Dan semua yang kerja ada daftar karyawan tetap. Gak mungkin anggota PP berani memasukkan anak kerangkeng kerja ke pabrik tanpa izin TRP,” ujar para ASN itu lagi saling menimpali.

Padahal, kata mereka, dulu sewaktu TRP mau jadi Bupati Langkat, keberadaan kerangkeng rehabilitasi itu menjadi salah satu kebanggan TRP dalam bentuk kampanye. Bahkan, lanjut mereka, telah diekspos di berbagai media lokal.

“Keberadaan lokasi rehabilitasi narkoba yang sekarang dikenal kerangkeng manusia itu, sebelumnya jadi ikon salah satu program kebanggaan TRP saat kampanye. Tapi kok sekarang TRP berusaha menghindar ya?” ujar beberapa ASN sembari tersenyum.

Kasasi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga SH MH, menjawab konfirmasi wartawan terkait putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Stabat mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kita hormati atas putusan bebas majelis hakim itu. Tapi kita upaya untuk kasasi,” ujarnya melalui ponsel, Senin (8/7/2024).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment