topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut, berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar sabu. Ketiganya berinisial AM (25), MF (21) dan AL (55). Mereka ditangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumut, Selasa (9/7/2024), sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap ketiga orang terduga pengedar tersebut, berawal saat personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di TKP tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, memerintahkan Kanit II Ipda Eddy Supratman SH untuk langsung memimpin anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan yang diinfokan.
Namun saat tiba di TKP tim sempat kehilangan jejak pria dengan ciri-ciri yang diinfokan. Namun, petugas tidak kehabisan akal sehingga saat itu juga tim langsung menyebar dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
Di saat tim berbagi tugas, kemudian melihat dua pria yang gerak-geriknya patut dicurigai. Kemudian petugas melakukan pendekatan, namun kedua terduga berusaha untuk melarikan diri.
Berkat kesigapan dan gerak cepat, personil Satres Narkoba berhasil mengamankan AM dan MF. Pada saat mengamankan kedua pria tersebut ditemukan dari tangan kanan terduga AM, 1 buah plastik klip bening yang diduga berisikan sabu.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terkait asal usul barang bukti Sabu tersebut kepada AM dan MF, kemudian terduga AM mengaku jika dirinya mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AL (55) warga Sei Semayang. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu keberadaan terduga AL.
Akhirnya, tim berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap AL saat sedang berada di dalam rumahnya di Dusun IX Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari ketiga pelaku, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 3 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo warna jingga.
“Terhadap ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” ujar AKP Syamsul.
reporter | Rudy Hartono