topmetro.news – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial R, Senin (15/7/2024).
Pria berusia 46 tahun tersebut berada di Indonesia dan diamankan karena telah habis masa berlaku izin tinggalnya (overstay).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI BelawanArdian P Putro menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Malaysia di daerah Klumpang, Hamparan Perak.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, kita melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud,” ungkap Ardian, kepada wartawan Selasa (16/7/2024).
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati memang benar, WNA asal Malaysia berinisial R telah habis izin tinggalnya sejak November 2023.
“R diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah habis izin tinggalnya namun masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari. R akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” imbuhnya.
Untuk sementara, R akan dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Belawan sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi.
“Kepada yang bersangkutan juga akan dicantumkan ke dalam daftar tangkal. Peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan, oleh karena itu jika ada WNA yang dicurigai, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Imigrasi Belawan,” tutup Ardian.
reporter | Thamrin Samosir