topmetro.news – Sesuai surat keputusan Bupati Asahan No 100.3.3.2-74.1-5.2, Zainal Aripin Sinaga MH dilantik sebagai Penjabat Sekda Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/7/2024).
Bupati Asahan H Surya BSc usai melantik mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekda Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Perpres No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
“Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekda di Pemprov maupun Pemkab/Pemko”, kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 214 ayat 2, bahwa jika Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan Penjabat yang ditunjuk Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Gubsu telah menyetujui Zainal Aripin Sinaga MH sebagai Pj Sekda Asahan sesuai surat Gubsu No 800/7006/2024.
“Saya percaya saudara mampu bekerja menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Asahan disamping peran saudara sebagai Asisten I. Dalam setiap fase transisi, pasti terdapat tantangan dan peluang. Namun saya yakin dengan integritas, pengalaman, dan keahlian yang saudara miliki, mampu memanfaatkan peluang dengan bijak dan menjalankan amanah dengan baik”, kata Bupati.
Jabatan sebagai Pj Sekda sangat penting dalam rangka membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas serta pelayanan administratif lainnya.
Bupati meminta untuk lebih intensif, bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Patuhi segala peraturan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Patuh terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menjunjung nilai moral kesusilaan. Bekerjalah dengan baik, kuasai peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat, Ketua PKK Asahan, Ketua DWP Asahan dan undangan lainnya.
Reporter | Adenan