topmetro.news – Apes betul nasib JN (21), pria asal Dusun Melati Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ini. Pasalnya pria pemilik belasan narkotika jenis Inex (ekstasi) ini dan belum sempat mengedarkannya, keburu ditangkap polisi.
Dari informasi yang diperoleh awak media dari Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE menerangnan, jika penangkapan terhadap pelaku JN itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis Inex di wilayah hukum Polres Binjai, tepatnya di Jln.Binjai – Selayang Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
“Begitu mendapatkan informasi, saya langsung perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan ke lokasi. Kemudian pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 00.10 WIB anggota dari Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP,” ujarnya.
Di TKP, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan. Pria yang kemudian diketahui berinisial JN tersebut gerak geriknya terlihat sangat mencurigakan.
Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan dan langsung mengamankan JN. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening transparan berisi 8 butir yang diduga merupakan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 7 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru.
Saat diinterogasi, JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan Selesai.
Selanjutnya, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Binjai dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman SH langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga JN.
“Namun ketika sampai di lokasi tersebut, saudara berinisial WW diduga menyadari kedatangan anggota dan keburu melarikan diri,” terang Kasat.
Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kasat.
reporter | Rudy Hartono