Aktivis FK3I Sumut: Tidak Mungkin Saya Katakan Kapolda Sumut tak Mampu Menangkap Tersangka Kasus PETI

topmetro.news – Masih ingat saat razia usaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Selasa (28/5/2024) lalu, di Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal? Saat itu Polres Madina berhasil menahan dan mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator.

Razia usaha PETI yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kotanopan, ada tiga lokasi yang jadi target operasi Polres Madina. Yyakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru, dan Saba Dolok.

Dari tiga lokasi tersebut ada 12 unit ekskavator yang diamankan. Namun, dari 12 unit ekskavator yang disita, Polres Madina hanya mampu menangkap pekerja berinisial SB dari 1 unit ekskavator tersebut dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Sementara kepemilikan 11 unit ekskavator lainnya terancam diduga hanya jadi ‘mainan’ jajaran Polres Madina tanpa ada tersangkanya.

Hal ini tentu saja dinilai masyarakat sangat aneh. Sebab, untuk membawa dan mengangkut 1 unit ekskavator untuk kegiatan PETI tidak semudah yang dibayangkan dan tidak pula secara ‘sim salabim’ seperti sulap.

“Artinya, tidak mungkin aparat jajaran Polres Madina tidak melihat masuknya ekskavator di wilayah hukumnya. Apalagi kasus PETI di kawasan itu, sampai saat ini seolah tidak terselesaikan kendati sudah berulangkali kasusnya ditangani dan sudah ada yang diputuskan perkaranya melalui pengadilan. Jadi, aparat hukum janganlah terus membodohi masyarakat terkait siapa pemilik 11 alat berat tersebut. Semua meyakini, jika Polres Madina diduga sudah mengetahui siapa-siapa pemain PETI di wilayah hukumnya,” ujar Harianto Ginting SH yang merupakan aktivis lingkungan dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sumatera Utara, kepada topmetro.news, Rabu (31/7/2024) di Medan.

Harianto Ginting juga menyayangkan akibat dari usaha PETI tersebut, kondisi lingkungan di Sumut khususnya di Madina semangkin buruk dan hancur.

“Di wilayah Sumut, khususnya Madina akibat banyaknya usaha tambang emas ilegal yang diduga banyak dibekingi oknum oknum APH yang jahat. Kan tidak mungkin saya bilang Kapolda Sumut tidak mampu menangkap bos bos PETI ini. Ya kita tunggu aja. Semoga Kapolda Sumut yang baru ini bisa lebih pintar dan bijak dalam memimpin pemeberantasan mafia perusakan hutan dan lingkungan di wilayah Sumut ini,” tandasnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait apakah benar pihak penyidik Polres Madina hingga saat ini belum mampu mengungkap siapa pemilik usaha PETI dan pemilik 11 ekskavator yang diamankan dari Kotanopan Madina sejak Senin (28/7/2024) lalu tersebut, belum merespon.

Konfirmasi yang dilayangkan topmetro.news melalui chat WhatApp, Rabu (31/7/2024), belum dijawab mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu.

Ada pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Madina dalam kasus penangkapan 12 ekskavator terkait usaha PETI, hanya 1 unit yang dijadikan tersangka yakni SB, JH (33) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota, MR (20) warga Desa Ampung Padang Kecamatana Ranto Baek Madina, IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22), AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu dan S (17) warga Batang Natal. Sementara 11 pemilik excavator lainnya, sampai saat ini belum berhasil diungkap.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment