topmetro.news – RMT, terduga makelar jual beli proyek di Dinas Kesehatan Langkat yang dilaporkan ke Polres Binjai dan sempat dijemput paksa penyidik karena dinilai tidak kooperatif, akhirnya dipulangkan penyidik usai menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi saat dikonfirmasi mengakui, jika RMT sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, Kasat menerangkan jika status RMT masih sebatas saksi.
“Belum ada penetapan sebagai tersangka. Terlapor RMT masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Zuhatta, Kamis (8/8/2024), melalui chat WhatsApp.
Saat ditanyakan kembali jika sebelumnya terlapor RMT dinilai tidak kooperatif karena sudah dua kali pemanggilan namun tidak hadir dan dijemput upaya paksa berbekal surat sakti (sakit) apakah ada penjaminnya, Kasat membantahnya.
“Betul Bang. Tidak ada penjamin karena status masih menjadi saksi,” terangnya.
Pemulangan RMT yang sempat dijemput paksa oleh penyidik Polres Binjai, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga Kabupaten Langkat dan Binjai.
Sebagaimana diketahui, RMT ini merupakan adik Kepala Dinas Kesehatan Langkat sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Barang/Jasa, yaknj dr. Juliana MM.
AKP Zuhatta menjelaskan, bahwa alasan pemulangan RMT yang sebelumnya mangkir dua kali saat panggilan oleh penyidik hingga buntutnya dijemput paksa karena sakit karena statusnya masih saksi.
“RMT ada memegang surat keterangan sakit. Semacam sakit stres kurang sehat,” ujarnya.
Bagi kalangan masyarakat, RMT memperoleh ‘surat sakti’ keterangan Sakit teramat gampang. Sebab, Sang Kakak merupakan orang nomor 1 di Dinas Kesehatan Langkat.
“Wajar jika RMT begitu mudah mendapatkan surat keterangan sakit sesuai selera dia (terlapor) mau sakit apa. Kakaknya punya jaringan kesehatan di mana-mana,” celoteh warga di warung-warung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (6/8/2024). RMT diduga memanfaatkan posisi kakaknya sebagai Kepala Dinas Kesehatan yang berperan sebagai perantara atau penghubung antara rekanan atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan proyek. Sehingga terjadi deal jual beli proyek kepada rekanan yang berminat.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo saat dikonfirmasi topmetro.news, Kamis (8/8/2024), terkait dikeluarkannya terlapor MRT yang terindikasi menjadi makelar proyek diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus paket proyek di Dinas Kesehatan yang dipimpin kakak terlapor (MRT), tidak menjawab.
Begitu juga saat ditanyakan, kira-kira siapa yang menjamin dan apakah benar yang menjamin pembebasan RMT dari upaya paksa penyidik adalah dr Juliana selaku kakak terlapor sekaligus sebagai Kadis Kesehatan dan PPK proyek di Dinkes Langkat, AKBP Bambang juga tidak menjawab.
Terpisah, Kadis Kesehatan Langkat sekaligus merangkap PPK pengadaan barang/jasa di dinas yang dia pimpin, dr.Juliana MM, terkait telah dipulangkannya RMT diduga sebagai pelaku penipuan proyek di Dinas Kesehatan dari Polres Binjai apakah dirinya langsung yang menjamin, lagi-lagi Kadis yang selama ini dikenal enggan ditemui dan berkomunikasi dengan wartawan ini, lebih memilih bungkam.
Sementara itu, Koordinator JeJak (Jelajah Jaringan Korupsi) Sumatera Utara Harianto Ginting SH yang juga sebagai Penyuluh Anti Korupsi bersertifikasi LSP-KPK, mengatakan perkara ini tidak dapat dilihat sebagai perkara pidana penipuan biasa.
“Melihat tingginya perilaku korupsi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, baik itu suap, gratifikasi, jual beli jabatan, maupun proyek stragegis lainnya dan terbukti sudah dua kali mantan Bupati Kabupaten Langkat tertangkap korupsi, maka penyidik harusnya memproses perkara ini lebih dalam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terlebih sudah ada transaksi suap untuk mendapatkan proyek pemerintah. Maka bila ini tidak diproses lebih lanjut, kita khawatir masyarakat curiga Polri dijadikan alat ‘penagihan’ semata oleh pelaku-pelaku koruptif tersebut,” tegas Harianto Ginting.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor RMT bermula dari pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka. Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.
Panjar tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat tiga paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat yang diduga selama ini sepak terjangnya sudah mendapat “restu” dari sang Kakak. Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut hingga berbuntut pelaporan ke Polres Binjai.
reporter | Rudy Hartono