Mabok Bir, Jhon Tabrak 4 Tamu Cafe Sianipar

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya keempat korban penganiayaan korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Jhon Ronal Simarmata (27) warga Jalan Bunga Mawar XVII, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang ini berhasil ditangkap personil Polsek Sunggal, Kamis (3/08/2017).

Kasus penganiayaan yang menimpa Rebeca Br Situmorang (24) warga Jalan Ngumban Surbakti, Koserna Gang Kaban, Karmila Br Sitepu (31) warga yang sama, Minardo Sianipar (38) warga Jalan Binjai KM 10, 8 Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang, Sahat Sianipar (45) warga Jalan Binjai Km 10, 8 Desa Muliorejo, Sunggal Deli Serdang tersebut berawal pada Kamis (27/7/2017) sekira pukul 01. 00 WIB, kala itu keempat korban sedang minum Bir di Cafe Sianipar di Jalan Ngumban Surbakti,

Ntah darimana datangnya, tersangka mendatangi meja keempat korban dan ikut nimbrung minum Bir. Namun tiba-tiba tersangka menyiram air kepada salah satu waitress (pelayan) Cafe yang bernama Rita sehingga terjadilah keributan antara tersangka dengan waitres Cafe tersebut. Kemudian tiba-tiba korban yang bernama Minardo Sianiapar mencoba melerai keributan itu.

Anehnya, tersangka justru marah kepada korban.

“Siapa kau, aku nggak kenal samamu,” kata Jhon Ronal Simarmata kepada Minardo Sianiapar.

Dengan spontan, Minardo Sianiapar langsung memukul wajah tersangka Jhon Ronal Simarmata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya dan disitulah terjadi saling adu pukul antara tersangka dengan korban.

Melihat adanya keributan, pengunjung lainnya pun mencoba melerai keributan tersebut dan akhirnya tersangka pun pergi meninggalkan Cafe itu dengan mengendarai mobilnya Suzuki Carry BK 8382 CN.

“Ternyata tersangka menunggu korban Minardo Sianiapar di depan pintu keluar cafe dan tidak lama kemudian, keempat korban pun keluar dari dalam cafe dengan berboncengan empat mengendarai sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan Minardo Sianiapar. Melihat korban keluar, pelaku mengejar dengan mobilnya dan langsung menabarak sepedan motor yang dikendarai keempat korban dari arah belakang sehingga keempat korban terjatuh ke aspal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Kamis (3/8).

Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka dan menolong keempat korban dengan membawa para korban ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kejadian itu, korban Minardo Sianiapar mengalami patah pada kaki sebelah kiri, sementara korban Karmila Sitepu juga mengalami patah kaki sebelah kiri, Sahat Sianipar mengalami luka di kedua lutut mengelupas dan sedangkan Rebeca Situmorang mengalami luka ringan pada kedua tangan.

Selain mengamankan tersangka pihak Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up BK 8382 CN.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan hukuman paling lama 5 tahun kurungan,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment