topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Intel Kejati Sumut), Selasa pagi (13/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan mantan Direktur RSUD Batubara dr Marlina Lubis MKT.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, petang tadi.
“Menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan dan penangkapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Yang bersangkutan diamankan dari salah satu klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” urainya.
Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hasil klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada RSUD Kabupaten Batubara, Provsu Tahun anggaran (TA) 2014-2015.
Hasil penelusuran dan analisis Tim Tabur, keberadaan DPO diketajui sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik di Kota Medan. Saat pengamanan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Marlina Lubis MKt telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dengan nomor putusan Nomor: 78 / pidsus / TPK / PN / MDN.
Terdakwa dipidana 5 tahun dan 6 bulan penkara serta dipidana denda sejumlah Rp300 juta
Mantan Kasi Penkum Kejatisu ini menambahkan bahwa setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian Tim Tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen Indra Ahmadi melakukan serah terima terpidana kepada jaksa eksekutor Kejari Batubara.
Sementara catatan media, penangkapan terhadap mantan orang pertama di RSUD Batubara tersebut merupakan yang kedua dalam 2 pekan ini. Sebab, Selasa lalu (6/8/2024) tim Tabur Intel Kejati Sumut telah mengamankan H Amaludin Batubara LCI, terpidana perkara penjualan rokok tanpa cukai resmi.
reporter | Robert Siregar