topmetro.news – Junaidi Sembiring (49) warga Jalan Kalimandan Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Langkat harus meregang nyawa dengan tragis di tangan Sahri Tisa alias Ujang (47) warga Gang Malinda Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, Senin (13/8/2024), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SIK SH MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban Junaidi Sembiring ditemukan tidak sadarkan diri di pagar rumah pelaku Ujang. Ternyata, pagar rumah milik pelaku sengaja dialiri arus listrik dengan dalih untuk mencegah maling masuk.
“Jadi, pagar rumah pelaku sengaja dialiri arus listrik dengan alasan untuk mencegah orang lain mencuri hewan ternaknya. Alasan pelaku selama ini hewan ternaknya sering hilang dicuri orang,” terangnya.
Saat itu, pelaku sedang menonton TV di ruang tamu sambil minum susu. Tiba-tiba pelaku mendengar suara keokan ayam dari belakang rumahnya.
Kemudian, pelaku Ujang segera mengecek dengan berlari ke belakang dan melihat dari jendela belakang rumahnya menggunakan senter untuk memastikan apa yang terjadi sembari membawa senjata tajam jenis arit yang diambil dari dapur dekat kompor.
Tiba di belakang rumahnya, pelaku melihat seorang laki-laki (korban) dengan posisi telungkup tepat di samping pagar rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghujamkan arit yang dipegangnya ke tangan kanan korban yang masih tertelungkup akibat tersetrum pagar rumah pelaku.
“Namun saat itu pelaku melihat tidak ada reaksi dari korban. Karena merasa curiga dan takut orang tersebut hanya pura-pura pingsan, kembali membacok beberapa kali ke punggung korban sehingga mengalami luka tusukan,” papar AKP Rajendra.
Kemudian, pelaku memanggil tetangganya bernama Ridwan dan Zulpan untuk datang ke rumahnya mejelaskan ada maling. Saat kedua saksi Ridwan dan Zulpan tiba ke TKP dan bertanya mana malingnya, dan pelaku menunjuk korban yang sudah tak berdaya.
Kemudian, pelaku Ujang meminta tolong kepada Ridwan untuk menarik keluar tubuh orang yang tertelungkup tersebut agar keduanya dapat melihat dengan jelas wajah korban.
Namun, saat Ridwan menarik tubuh korban orang yang masih menempel di pagar rumah pelaku, Ridwan terkejut karena ada sengatan listrik. “Sorry… Sorry… Bentar kucabut,” kata pelaku sembari berlari ke dalam rumah untuk mencabut colokan staker yang mengaliri arus listrik tersebut.
Setelah tubuh korban ditarik keluar dari halaman belakang dan tubuhnya dibalik, kedua rekannya mengaku tidak mengenal korban.
Karena mendengar ribut-ribut, warga lainnya berdatangan untuk melihat kejadian. Kemudian Kepling I bernama Dedek langsung menghubungi Polsek Pangkalan Brandan melalui Bhabinkambtibmas.
Mendapat informasi terkait adanya laporan penganiayaan berat dan korban meninggal dunia, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan personil piket turun ke TKP untuk memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP Kanit Reskrim Ipda Tomy Ginting beserta personil lainnya melihat di TKP seseorang laki-laki dalam posisi terlentang dengan keadaan sudah meninggal dunia dan tidak ada orang yang mengenal korban.
Kanit Reskrim dan personil Polsek Pangkalan Brandan mencari informasi dan melakukan penyelidikan disekitar TKP terkait status korban. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi korban bernama Junaidi Sembiring.
Selanjutnya, dibantu Tim Inafis Polres Langkat serta Tim Medis Puskesmas Sei Lepan, polisi melakukan olah TKP. Kemudian tubuh korban dibawa ke RS Bhayangjara Medan guna proses autopsi. Sementara pelaku Sahri Tisa als Ujang dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diintrogasi lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku Ujang menuding jika bahwa korban Junaidi Sembiring adalah maling yang hendak mencuri hewan ternak miliknya.
“Pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pembacokan dan penusukan tubuh korban beberapa kali. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya memang sengaja mengalirkan arus listrik ke pagar belakang rumahnya untuk mencegah maling yang akan mencuri ternaknya,” papar Kasi Humas.
Dari hasil autopsi mayat, terdapat luka bakar akibat kesetrum arus listrik dan luka bacok serta tikaman di tubuh korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil autopsi serta keterangan saksi-saksi, Jum’at (15/8/2024) pelaku Sahri Tisa alias Ujang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
reporter | Rudy Hartono