DPRD Humbahas Paripurnakan KUA/PPAS APBD 2025 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024

DPRD Humbahas laksanakan paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, Jumat (16/8/2024)

topmetro.news – DPRD Humbahas laksanakan paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Humbang Hasundutan TA 2025, serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Humbang Hasundutan TA 2024, Jumat (16/8/2024), di gedung DPRD setempat.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ramses Lumbangaol SH didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Dr Oloan Paniaran Nababan serta sejumlah pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Dosmar Banjarnahor SE mengatakan KUA PPAS TA 2025 memuat antara kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah dan strategis pencapaian, dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati juga menambahkan tujuan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 antara lain, penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD/SKPD sehingga target kinerja pada OPD/SKPD dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Humbahas Tahun 2024. Kemudian sebagai pedoman dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Humbang Hasundutan TA 2024 dan sebagai bahan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS TA 2025 dan Perubahan KUA-PPAS TA 2024, selanjutnya pemkab Humbahas akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran maupun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan APBD TA 2025 dan Rancangan Perubahan APBD TA 2024, untuk selanjutnya disampaikan serta dibahas bersama dengan DPRD secara tepat waktu dengan ketentuan.

Tema Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Pembangunan Sektor Strategis untuk Mewujudkan Pencapaian Pembangunan Daerah Menuju Humbang Hasundutan yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.

Berdasarkan laporan rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran Bresman Sianturi SH, hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2025, Badan Anggaran bersama TAPD menyepakati Struktur APBD TA 2025 yaitu Target Pendapatan pada Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.023.950.906.440 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp77.249.793.500, Pendapatan Transfer sebesar Rp936.581.072.940 serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10.120.040.000.

Belanja Daerah disepakati menjadi Rp1.026.200.223.808 dari sebelumnya Rp1.049.074.313.472, atau berkurang sebesar Rp22.874.089.664. Ini sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, untuk mengurangi proyeksi defisit anggaran pada tahun 2025 dan menciptakan perencanaan anggaran berimbang.

Berdasarkan hasil pembahasan atas Perubahan KUA-PPAS TA 2024, Badan Anggaran bersama TAPD menyepakati struktur perubahan KUA-PPAS APBD TA 2024 sebagai berikut:

1. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024, Pendapatan dianggarkan Rp1.019.790.069.081 dan pada Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 diproyeksikan menjadi Rp1.016.005.383.507.

2. Belanja Daerah pada APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp1.044.846.285.278 dan pada Perubahan KUA-PPAS TA 2024 menjadi Rp1.061.032.551.954 atau bertambah sebesar Rp16.186.266.676.

3. Penerimaan pembiayaan dalam APBD Humbang Hasundutan TA 2024 ditetapkan sebesar Rp25.056.216.197, dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2024 menjadi Rp45.027.168.447 atau bertambah sebesar Rp19.970.952.250. Hal ini sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2023.

4. Dalam upaya peningkatan pendapatan transfer (DAU dan DAK), DPRD mengharapkan agar pemerintah daerah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga target pendapatan transfer dapat terpenuhi, dan dalam peningkatan PAD, DPRD mengharapkan agar pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor retribusi pariwisata, parkir, PBB, pajak makan minum/restoran, pajak hotel dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

5. Dalam pengelolaan anggaran dan belanja, Badan Anggaran mengharapkan agar setiap OPD benar-benar merencanakan penggunaan anggaran dengan baik melakukan perubahan target kinerja berdasarkan ketersediaan anggaran, dengan tetap berpedoman pada dokumen RPJMD dan Perubahan RKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment