Bawa 3 Kg Sabu, Pengedar Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Binjai

topmetro.news – Sehari jelang Perayaan HUT ke-79 RI, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar dan pengedar narkoba antar Provinsi Aceh – Medan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara, Jumat (16/8/24), sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, Tim Satres narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria inisial FH (21) dan SG (30), keduanya tinggal di Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Awalnya, tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol).

Dari hasil interogasi terhadap FH dan SG, selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga pelaku di Jalan Pasar 1 Setia Budi Medan Sunggal Kota Medan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kost-kostan.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR. Sebab, dari pengakuan FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH memaparkan, pengungkapan kasus diawali saat polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba. Sehingga, Satres Narkoba menurunkan tim untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa 3 bungkus plastik warna hijau merk GUANYINWANG yang berisi sabu dengan berat brutto 3.022 gram, 1 buah tas warna merah, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai dengan 20 tahun penjara. Terduga pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” papar Kapolres Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment