Diusung 4 Parpol, PDIP Klaim Bawa 2.000-an Massa Antar Zahir-Aslam Daftar ke KPU Batubara

topmetro.news – Eks Bupati Batubara Periode 2028-2023, Ir Zahir MAP tampak santai melenggang saat memasuki Gedung KPU Batubara Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Rabu (28/8/2024), sekira pukul 14.19 WIB.

Kedatangan Zahir ke KPU Batubara bersama Aslam Rayuda didampingi unsur pengurus empat partai politik pengusung, terdiri dari PDIP, Hanura, Partai Ummat, dan Partai Gelora.

Selanjutnya, tampak banyak massa pendukung yang sejak awal kedatangan sudah meneriakkan yel yel, “Hidup Zahir… Hidup Zahir.., Zahir 2 Priode…!”

Dengan memakai kemeja putih celana jeans warna biru, pendaftaran Zahir – Aslam diterima langsung Ketua KPU Batubara Erwin SSos bersama empat komisioner lainnya. Usai mendaftar, Zahir seperti biasa melemparkan senyum sumringrah khas Ketua DPC PDIP Batubara yang akhir-akhir ini begitu mengundang fenomenal.

Lantas sewaktu dicecar dengan pertanyaan soal status hukum yang dikabarkan tengah dilalui, Zahir menjawab dan mengatakan, “Biarlah proses hukum berjalan. Kita akan taat dengan segala aturan.”

Selanjutnya diteruskan dengan permohonan doa dari semua pihak untuk pencalonan dan kemenangannya dalam kontestasi Pilkada Batubara 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Batubara Erwin menegaskan, pihaknya akan memproses pendafatran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati sesuai prosedur serta Peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta perundangan lainnya.

“Kami pastikan semua langkah akan kami lakukan untuk memproses berkas ini sesuai prosedur dan meaknisme,” pungkasnya.

Sebelumnya, di awal kedatangan bapaslon yang diusung oleh empat parpol tersebut, KPU Batubara mengalungkan dua helai kain Songket berbentuk sal kepada keduanya. Sedangkan di akhir pendaftaran, KPU Batubara juga memberikan hadiah jepada Bapaslon Zahir – Aslam berupa boneka berbentuk Maskot Pilkada Batubara yang diberi judul ‘Kotam Bakul’.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment