Nota Kesepakatan KUA/PPAS R.APBD 2025 Kabupaten Langkat Ditandatangani

topmetro.news – DPRD bersama Pemkab Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Langkat dengan Pj Bupati Langkat pada rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Jumat (30/8/2024).

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Senang membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD yang dilaksanakan tersebut, telah disepakati Pendapatan Daerah Langkat sebesar Rp1.987.966.739.943 dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp234.510.600.000, Pendapatan Transfer Rp1.704.690.939.943 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp48.765.200.000.

“Untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp1.984.966.739.943,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp3 milyar,” papar Ahmad Senang.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS RAPBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS RAPBD 2025 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS sebagai alokasi anggaran bagi setiap Perangkat Daerah, yangmana KUA/PPAS ini telah diselaraskan dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Penyusunan RAPBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas Pj Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin yang memimpin rapat paripurna mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD Tahun 2025 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment