TOPMETRO.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis 1 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada eks Kadis (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Binsar Situmorang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn, tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding itu,” tulis isi putusan banding dilihat dari Medan, Sabtu 7 September 2024.
Putusan banding Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN dibacakan Kamis 22 Agustus 2024 oleh Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing didampingi Longser Sormin dan Tigor Samosir masing-masing selaku Hakim Anggota menyatakan, Binsar Situmorang terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp491,87 juta.
BACA PULA | Pj Bupati Langkat Lantik 23 Pejabat Administrator dan Fungsional di Jajaran Pemkab Langkat
Selain Binsar Situmorang, Hakim Ketua John Pantas juga memperkuat vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah), yang sebelumnya dihukum pidana selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara.
Sementara untuk hukuman terdakwa Franky Panggabean, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia (berkas terpisah), Hakim John Pantas mengubah vonis 1 tahun 2 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Hakim Ketua Nina Sukmawati menjatuhkan vonis kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA PULA | Inspektorat Dalami Paket Belanja DLHD Tubaba
Sementara kepada terdakwa lainnya, yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.
Hakim menyatakan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Hakim Nani di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin 8 Juli 2024
Selain pidana penjara, ke 3 terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Ketentuan kalau denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Menanggapi putusan itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa Franky dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan terdakwa Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA PULA | Tiga Hukuman Yang Loloskan Calon TMS
JPU Elan Jaelani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Instalasi IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan pada 2020.
Dimana dalam pekerjaannya, lanjut dia, ke 3 terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tertera di dalam kontrak.
“Pekerjaan tak sesuai spesifikasi tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa, sehingga ada kekurangan volume dan IPAL,” ujar Elan Jaelani.***
reporter | dpsilalahi
sumber | a1