Ketua PN Kisaran Ambil Sumpah Jabatan 45 Anggota DPRD Asahan 2024 – 2029

topmetro.news – Bupati Asahan H Surya BSc menghadiri pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 , di Aula Rambate Rata Raya, Senin (9/9/2024).

Pelantikan anggota DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan dan dihadiri Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Danlanal TBA, Ketua PN Kisaran, Kajari Asahan, Ketua PKK Asahan, OPD, Camat, Wartawan dan undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH membacakan Surat Keputusan Pj Gubsu No 188.44/517/KPTS/2024 tentang pemberhentian anggota DPRD Asahan periode 2019 – 2024 dan pengangkatan anggota DPRD Asahan periode 2024 – 2029.

Syahrul Efendi juga membacakan pengumuman No 200.1.5.9/1013/persidangan.setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Asahan yakni Ketua DPRD sementara H Efi Irwansyah Pane, MKN dan Wakil Ketua Rosmansyah STP.

Pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Asahan dipimpin Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini SH MHum. Penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD. Penyerahan palu sidang dari H Benteng Panjaitan ke H Efi Irwansyah Pane MKN.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, DKPP, Pemda, TNI, Polri, Wartawan serta masyarakat yang telah berkalobarasis mensukseskan Pemilu dalam nuansa demokratis, lancar dan damai.

Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemda. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda meletakkan DPRD sebagai penyelenggara pemda yang sejajar dengan kepala daerah.

Setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

Pasal 96 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, ada 3 fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda, penyusunan anggaran dan pengawasan.

“Selamat kepada anggota DPRD Asahan periode 3024 – 2029 yang dilantik dan terima kasih kepada anggota DPRD Asahan periode 2019 – 2024 atas pengabdian jasa jasa kepada bangsa dan negara,” kata Bupati.

reporter | Adenan

Related posts

Leave a Comment