topmetro.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar acara sosialisasi pengawas pemilu dan tata cara penyampaian permohonan sengketa ke Bawaslu Madina, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rindang kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan ini, dihadiri oleh organisasi pers, lembaga pemantau pemilu Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina dan ormawa.
Kemudian dalam sosialisasi ini mengangkat dua tema yakni ‘Pilkada, sengketa dan mediasi dalam persfektif dewan pers’, dengan pemateri Nurhalim Tanjung. Dan tema ‘Mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan’ dengan pemateri Hendri.
Ketua Bawaslu Madina melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Muhammad Amin MSi menyampaikan, sosialisai ini merupakan inovasi dan inisiatif Bawaslu Madina untuk memberikan pemahaman hukum bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kegiatan ini merupakan Inovasi, salah satu Inisiatif dari Bawaslu Madina guna meningkatkan pemahaman Hukum bagi pihak yang terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina, partai politik dan masyarakat Madina pada umumnya,” ujarnya.
Lalu Amin juga menjelaskan bahwa salah satu kewenangan dari Bawaslu adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu dengan memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.
“Penyelesaiaan sengketa merupakan bagian dari kewenangan pengawas pemilu yang paling heroik dan merupakan salah satu mahkotanya Bawaslu. Di mana, mekanisme penanganannya pun secara khusus diselesaikan dengan cara mempertemukan para pihak oleh Bawaslu guna memperoleh kesepakatan,” ujarnya.
Lalu lanjutnya, apabila di antara para pihak tidak tercapai kesepakatan, maka proses pengambilan keputusan ada di Bawaslu, Ini tentu saja memberikan perspektif keadilan yang lebih kepada para pihak yang penyelesaiaan sengketanya diselesaikan oleh pengawas pemilu.
Selaku pemateri, Nurhalim Tanjung memberikan penjelasan tentang tatacara penyampaian pelaporan media pada masa kampanye pemilu.
Dalam pemaparannya, ahli pers ini mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Media atau Wartawan pada saat masa kampanye dapat diadukan ke Komisi Pengaduan Dewan Pers.
“Menangani pelanggaran Media dalam Pemilu, Dewan Pers membuka Komisi Pengaduan, selain itu pengaduan bisa dibuat melalui Aplikasi Dewan Pers,” pungkasnya.
reporter | Jeffry Barata Lubis