KPU Tegaskan, Penetapan untuk Semua Paslon di Pilkada Batubara Sudah Penuhi Ketentuan Berlaku

KPU Batubara menegaskan penetapan terhadap seluruh paslon bupati dan wakil bupati, termasuk Pasangan Zahir-Aslam maupun Baharuddin Siagian-Syafrizal sudah penuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.

topmetro.news – KPU Batubara menegaskan penetapan terhadap seluruh paslon bupati dan wakil bupati, termasuk Pasangan Zahir-Aslam maupun Baharuddin Siagian-Syafrizal sudah penuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan, menyikapi surat yang dilayangkan tim hukum dan advokasi Darwis-Oky Iqbal Frima ke KPU Batubara.

Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Batubara Burhan kepada wartawan, terkait surat dari tim hukum dan advokasi Darwis-Oky Iqbal P yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya dua kandidat paslon lain sebagai peserta Pilkada Batubara Tahun 2024.

Padahal penetapan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam Rayuda, Baharuddin Siagian-Syafrizal, dan Darwis-Oky Iqbal Frima.

Pada surat balasan Nomor: 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batubara menjelaskan dasar meloloskan Zahir-Aslam beserta Baharuddin Siagian-Syafrizal yang sebelumnya dipersoalkan oleh tim hukum dan advokasi Darwis-Oky Iqbal Frima.

Kemudian masih dari penjelasan Burhan, sebagaimana tertuang dalamPasal 7 Huruf (i) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela’.

Selanjutnya pada penjelasan Pasal 7 Huruf (i) berbunyi: Yang dimaksud dengan ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

“Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum sebagai terdakwa,” urainya.

Kemudian Burhan mengatakan, bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Umum, maka Zahir dinyatakan sudah memenuhi persyaratan pencalonan,” pungkasnya.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment