Awalnya Pegang Tangan di Ruang TV, Adik Ipar Malah Digarap

Awalnya Pegang Tangan di Ruang TV, Adik Ipar Malah Digarap

TOPMETRO.NEWS – Lantaran merasa diberi ‘lampu hijau’ pria berinisial NO (30) malah keterusan. Parahnya, sasaran NO adalah adik iparnya sendiri. Tak pelak lagi, aksi cabul NO (30) harus berakhir di balik penjara.

Pelaku dipersangkakan tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berumur 17 tahun. Kasus ini mencuat setelah istri pelaku meradang mengetahui perbuatan NO. Tak ada kata damai, NO terpaksa dipolisikan.

Sekadar diketahui, aksi tak terpuji pelaku dilakoni sejak Januari 2017.

Awalnya, saat korban dan pelaku berada di ruang TV. Saat berdua itu, pelaku melancarkan aksinya.

“Kesempatan tidak ada orang lain di rumah dimanfaatkan pelaku dengan cara memegang tangan dan anggota tubuh lainnya dari korban. Lalu pelaku memaksa korban,” kata Kapolsek Pabuaran AKP Didin Jarudin, kemarin.

Didin menambahkan, perbuatan pelaku ini tak hanya sekali.

Setelah sukses di ruang TV, aksi itu ternyata berlanjut hingga beberapa kali.

Menurutnya, pelaku sudah terlalu sering melakukan hal tak senonoh terhadap korban. Bahkan dia berencana untuk menikahi korban setelah menceraikan istrinya yang tak lain kakak korban.

“Dia menceritakan kejadian itu pada istrinya dengan harapan istrinya marah dan meminta cerai. Tapi pihak keluarga marah, dia dipolisikan,” ujar kapolsek.

Kapolsek mengaku pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pabuaran.

“Atas perbuatannya, kami amankan pada 14 juli 2017. Dia akan kami jerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment