topmetro.news – Sudah sekira tiga bulan sejak dibuat laporan pengaduan oleh dua wartawan di SPKT Polda Sumut. Namun sampai sekarang, Selasa (15/10/2024), belum ada perkembangan.
Pada 12 Agustus 2024 memang sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap wartawan pelapor dengan Nomor LP/B/997/VII/2024/SPKT/Polda Sumut, Juga terhadap wartawan pelapor dengan Nomor LP/B/999/VII/2024/SPKT/Polda Sumut pada 22 Agustus 2024 oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tetapi, setelah pemeriksaan itu, belum ada perkembangan berarti penanganannya.
Kondisi tersebut pun dicoba konfirmasi langsung kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, namun sampai berita ini dimuat belum menjawab.
Di tempat terpisah, wartawan senior RjP dimintai tanggapannya mengtakan, perlu ditagih pernyataan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dalam ‘commander wish’-nya kemarin, memastikan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berorientasi kepada keadilan,”
“Apakah sudah sesuai dengan fakta yang terjadi dilaksanakan para bawahannya? Mari kita bantu Pak Kapolda agar lebih mengetahui, ternyata beginilah yang dialami rekan-rekan wartawan dalam proses hukum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Polda Sumut,” ujar wartawan UKW Utama itu.
Sekedar mengingatkan, kedua wartawan pelapor, melaporkan pria bernama HS yang mengaku sebagai perwakilan PT JSI.
Itu terkait kasus PT JSI dan PT BUMI yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut, sesuai STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
2 Ekscavator
LP Sunani ditangani Subdit I Unit 4 Kamneg Direskrimum Polda Sumut dan sudah berhasil mengamankan dua unit ekscavator dari lahan Sunani serta dibawa ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti.
Setelah itu, terbit surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang selaku Direktur Utama PT JSI juga sebagai komisaris utama pemilik di PT BUMI. Surat jemput paksa terbit diduga karena Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan-panggilan Polda Sumut sebelumnya.
Sementara itu, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med selaku kuasa hukum Sunani saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini mengatakan, PT JSI diduga sebagai penikmat utama dari penambangan pasir kuarsa yang diambil dari lahan klien mereka.
“Dalam konteks korporasi, ada doktrin ‘vicarious liability’. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak,” paparnya.
Lanjut Dr Darmawan Yusuf menegaskan, kalau ada isu yang beredar bahwa seolah-olah mereka beretikad baik sudah mau ganti rugi, itu tidak benar adanya. “Sebab bila memang beretikad baik mau mengganti rugi, tidak mungkin bertele-tele,” katanya.
“Dan kalau mereka (PT JSI dan PT BUMI) menyatakan bahwa surat tanah klien saya tidak ada, sehingga mereka tidak mau mengganti kerugian klien saya dengan cara damai, makanya mereka tidak tahu. Mana mungkin kalau klien kita tidak ada memberikan surat tanah kita ke mereka, namun pada mereka bisa ada,” jelasnya.
“Sudahlah. Jangan suka diduga menggiring opini seolah-olah ada etikad baik. Dan pihak mereka melaporkan Salim Amiko kan menggunakan bukti awal surat tanah Sunani. Emang surat itu bisa datang dari langit kalau bukan klien kita sebagai pemilik yang punya hak yang memberikan,” katanya.
“Lalu terkait tambang PT BUMI dan diduga penikmat utama PT JSI, klien kami selaku masyarakat sudah membuat laporan ke KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, Kejati Sumut terkait diduga tambang di luar izin, diduga merusak lingkungan dan tidak melakukan reklamasi pascatambang. Kami akan terus memantau prosesnya,” kata lulusan Fakultas Hukum USU dengan predikat ‘cumlaude’ ini.
Sebelumnya, masih terkait kasus ini, Inspektur Tambang Wilayah Sumut dari Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Suroyo kepada wartawan mengatakan, pihaknya sebagai saksi ahli ketika dipanggil Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa memang benar telah terjadi pertambangan di luar koordinat, di luar wilayah izin pada pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
LP Salim Amiko
Sementara itu, Salim Amiko selaku yang menjual lahannya kepada Sunani juga sudah menerangkan kepada sejumlah wartawan saat bertemu di Polda Sumut usai membuat laporan di Bid Propam.
“Saya dijumpai oleh pihak PT JSI. Mereka menekan dan membujuk agar saya tidak mengakui menjual lahan saya di Desa Gambus Laut dengan Sunani, dan tentu saya menolak. Lalu kata pihak PT JSI, kalau saya menolak bekerja sama dengan mereka, saya akan dilaporkan ke pihak kepolisian.” jelas warga Desa Gambus Laut yang menjual tanahnya kepada Sunani, yang mana lahan tersebut lah yang menjadi objek pelaporan Sunani di Polda Sumut dengan alas hak yang sah dari pemerintah.
Salim Amiko lanjut mengaku sudah melaporkan oknum Kasubdit Kompol Holmes Saragih bersama beberapa bawahannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas, Bid Propam Polda Sumut belum lama ini.
Kemudian, Salim Amiko juga mengaku diintimidasi, ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat tanah yang dibeli Sunani darinya, dengan iming-iming laporan terhadap Salim Amiko oleh PT JSI bakal tidak dilanjutkan proses hukumnya.
“Saya telah menyampaikan berulangkali sama Kompol Holmes Saragih, AKP JJ Harahap dan penyidik Brigadir J Manulang, tanda tangan saya mau bentuknya seperti apa suka-suka saya. Kan saya yang lakukan jual beli dengan Sunani, kecuali yang beli tanah saya, Sunani yang keberatan, baru pembeli Sunani yang berhak keberatan, baru pembeli Sunani punya hak. Kan aneh, kok tandatangan saya yang mau dilakukan uji lab (laboratorium),” kesal Salim Amiko.
“Legal standing pihak yang melaporkan saya apa? Saya yang lakukan jual beli (dengan Sunani) kok malah pihak lain (PT Jui Shin Indonesia-red) yang melaporkan saya. Coba Bapak Kompol Holmes jual beli tanah dengan orang lain, lalu saya yang gak punya hubungan apa dengan jual beli itu melaporkan Bapak ke polisi, dan diterima, cepat -cepat pula diproses, apa Bapak mau dibuat seperti itu, biar saya laporkan juga kalau saya tahu Bapak pernah jual beli tanah,” cetus Salim Amiko memberikan perumpamaan.
Bantah
Sebelumnya, Haposan Siregar yang mengaku perwakilan PT JSI mengatakan kepada wartawan, bahwa PT JSI tidak pernah melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.
Dan isu yang beredar bahwa Chang Jui Fang melarikan diri ke luar Indonesia adalah tidak benar, melainkan sedang ada trip bisnis.
Sedangkan Chang Jui Fang, yang juga turut dikonfirmasi beberapa kali melalui WhatsApp, selalu memblokir nomor wartawan.
Upaya konfirmasi juga sudah dilakukan kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan (mengaku sudah menurunkan anggotanya ke lapangan, namun sampai saat ini belum mampu menentukan pelranggaran hukum terkait dugaan perusakan lingkungan merugikan negara aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut Kabupaten Batubara), dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana. Namun belum diperoleh informasi lebih lanjut dari ketiga PJU Polda Sumut tersebut.
berbagai sumber