topmetro.news – Luar biasa. Kalimat takjub ini sepertinya wajar diucapkan masyarakat Kabupaten Langkat di masa kepemimpinan mantan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH.
Pasalnya, kendati semua kepala OPD dan jajaran pejabat di instansi terkait difasilitasi kendaraan dinas, tapi masih berani menggelembungkan anggaran perjalanan dinas. Bahkan ditemukan ‘mark up’ biaya penginapan.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumut yang menemukan adanya Penyimpangan Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dari Tahun Anggaran 2023.
Tak tanggung-tanggung dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut dalam setahun di 2023 mencapai Rp98,5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Dalam LHP tersebut ditemukan dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp98.598.322.058 pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Langkat.
Berdasarkan LHP itu juga tercatat rincian dugaan penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang meliputi perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Realisasi belanja perjlan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dan rekapitulasi perjlanan dinas yang tidak menginap.
Kemudian anggaran transportasi taksi dalam negeri dibayarkan sekaligus (lumpsum) dan tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, dalam dokumen pertanggungjawaban terdapat dugaan penyimpangan perjalanan dinas ganda yang dilakukan dalam waktu bersamaan, menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD). Kemudian pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Di mana dalam dokumen perjalanan dinas itu pelaku perjalanan tercatat menginap. Namun dalam pemeriksaan BPK, ternyata tidak menginap dan tarif hotel juga digelembungkan tidak sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas.
reporter | Rudy Hartono