topmetro.news – Kasus pengrusakan bangunan milik Manahan Tampubolon (55) di Jalan Bahagia by Pass Medan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2 Maret 2924 lalu, hingga saat ini masih ‘gendap’ alias belum diproses.
“Hampir 8 bulan kasus itu saya laporkan, belum ada perkembangan,” ujar Manahan Tampubolon seraya mohon keadilan saat berada di Polrestabes Medan, Senin (21/10/2024).
Kepada wartawan, Manahan Tampubolon menjelaskan, bangunan miliknya yang berada di Jalan Bahagia by Pass Medan dirusak oknum berinisial TS, HM, MS, TB, LS.
Dalam laporannya sesuai dengan surat bukti lapor disebutkan, dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana disebut dalam Pasal 170 jo 406 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada 15 Januari 2024 di Jalan Bahagia by Pass Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, yang dilaporkan oleh pelapor Manahan Tampubolon.
Manahan Tampubolon mengatakan, dia sudah berulangkali menanyakan kasus itu ke Polrestabes Medan, serta menemui penyidik bernama Briptu Jonivet Hutauruk, namun belum ada hasilnya.
Bahkan penyidik pernah menyarankan supaya melakukan mediasi di Kantor Camat Medan Kota. Tapi juga tak ada hasilnya.
Tampubolon pun mempertanyakan, mengapa kasus ini tidak diproses, padahal ada pidana pengrusakan bangunan.
Dijelaskan Tampubolon, bangunan yang dirusak oleh pelaku berdiri di atas tanah miliknya, sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang dia punya.
Manahan Tampubolon minta supaya pihak Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Gidion Ary Setiawan segera memproses laporannya itu.
sumber | RELIS