Kejati Sumut Jebloskan 3 Tersangka Korupsi pada Proyek Dinas Pariwisata Sumut ke Penjara

Pada Hari Kamis (31/10/2024), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penetapan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan.

topmetro.news – Pada Hari Kamis (31/10/2024), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penetapan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan.

Ketiga orang tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA 2022, dengan nilai pagu Rp3.995.670.000.

Para tersangka yang ditahan yaitu, JP (selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut), RGM (selaku konsultan pengawas), dan RS (selaku rekanan penyedia jasa/Wakil Direktur CV Kenanga).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp817.008.240,37.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2024 hingga tanggal 19 Nopember 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH saat dihubungi media membenarkan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan penahanan tiga orang tersangka pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore dan penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara.

Terkait kemungkinan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Kasi Penkum menyebutkan bahwa hal itu akan terlihat dari perkembangan penyidikannya. “Dan akan kami informasikan kemudian,” katanya.

reporter | Corney Panjaitan

Related posts

Leave a Comment