topmetro.news – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan perekaman tanda pengenal ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimulai tanggal 23 sampai dengan 30 Oktober 2024.
Perekaman ini dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan identitas serta wibawa ASN sesuai Permendagri 11 Tahun 2020, Pasal 14 Ayat 4, bahwa atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas papan nama dan tanda pengenal.
Perekaman yang dilaksanakan selama enam hari ini berjumlah 747 orang yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Keseluruhan PPPK ini merupakan jabatan fungsional di bidang kesehatan dan guru.
reporter | SM Pakpahan