Godfried Efendi Lubis Dihunjuk Jadi Tim Penyusun Tatib DPRD Medan

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis dari Partai Serikat Indonesia (PSI) dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029.

topmetro.news – Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis dari Partai Serikat Indonesia (PSI) dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029.

Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan lima tahun ke depan.

Penetapan sosok Godfried Lubis dinilai sangat tepat. Pasalnya, Godfried memiliki pengalaman dan disipilin etos kerja yang bagus karena pernah duduk menjabat anggota DPRD Medan, sehingga tidak diragukan lagi.

Ke-15 anggota DPRD Medan dari utusan 9 fraksi di DPRD Medan itu melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua di Gedung DPRD Medan, Senin (4/10/2024).

Ke-15 anggota DPRD Medan selaku Tim Penyusun Tatib DPRD Medan, yakni Ketua Sementara DPRD Medan Wong Cun Sen, Wakil Ketua Sementara Syaiful Ramadhan, Roby Barus, dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (NasDem), Drs Godfried Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsah (Amanat Indonesia), Janses Simbolon (Hanura-PKB).

Usai penetapan anggota DPRD Medan yang tergabung di Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029, Drs Godfried Lubis mengatakan, tim akan bekerja maksimal menyusun tatib dan paling lama enam bulan.

Dikatakan Godfried, dalam tatib nantinya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan ke depannya. Begitu juga terkait sosialisasi perda di tatib lama sudah 24 x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam tatib baru ke-24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment