TOPMETRO.NEWS – Tiga tersangka pemerasan, Rimbun Sitanggang (37) warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan johor, Hermanto alias Doeng (39) warga Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, kecamatan Medan Barat dan Fajar (35) warga Jalan Helvetia, Kemuning II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 02.30 WIB.
Ketiga tersangka disangkakan telah melakukan pemerasan terhadap Rolan Reza Lubis di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan. Aksi ketiganya terekam CCTV yang bermonitor di ruang Pusat Data dan Kendali (pusat monitor CCTV) Polrestabes Medan,
Dari data yang diperoleh di Polsek Medan Barat menyebutkan, korban dimintai uang oleh ketiga tersangka pada saat korban sedang berada di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan. Karena ketakutan, lalu korban menyerahkan uang Rp50 ribu kepada para tersangka.
“Iya benar, ketiganya kita tangkap karena termonitor CCTV dari ruang pusat data Polrestabes Medan, dengan meminta uang secara paksa terhadap Rolan Reza Lubis. Saat memintai uang, mereka mengaku dari SPSI,” ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu M Said Husin, kepada wartawan, Kamis (10/8/2017) siang.
Mengetahui seorang laki-laki yang telah menjadi korban pemalakan kelompok preman, dengan cepat personil unit Reserse Polsek Medan Barat langsung turun ke TKP untuk mengamankan ketiga tersangka dan dibawa ke Polsek Medan Barat bersama barang bukti 1 lembar uang Rp50 ribu.
“Kita sudah sarankan korban agar membuat LP (Laporan Resminya) namun korban menolak. Untuk tersangka sementara ini kita kenakan wajib lapor,” tukasnya.(TM/07)

