topmetro.news – Bupati Asahan diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Ahmad Nizar Simatupang ST menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai di Gudang Logistik KPU Asahan, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin Ketua KPU Asahan, Hidayat SP didampingi Ketua Bawaslu dan Forkopimda.
Ketua KPU Asahan menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yakni surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 109 lembar dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar. Surat suara yang dimusnahkan tersebut dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan.
Ketua KPU Asahan memberikan informasi terkait persiapan Pilkada yang sudah mencapai tahap akhir. Sampai saat pemusnahan surat suara tersebut, distribusi surat suara yang akan digunakan sudah mencapai 100 persen. Hal ini menandakan bahwa seluruh surat suara yang diperlukan sudah siap dan didistribusikan ke seluruh TPS.
Dengan persiapan yang matang, kita sudah siap menyelenggarakan pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Pemusnahan surat suara yang rusak ini juga menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas dan kelancaran proses Pilkada serta memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan nanti.
Reporter : Adenan
