DPRD Langkat Sahkan Perubahan Badan Hukum Perseroan Langkat Setia Negeri

DPRD Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

topmetro.news – DPRD Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (13/12/2024).

Sebelum penetapan ranperda, Pimanta Ginting selaku Ketua Pantia Khusus (Pansus) DPRD Langkat menyampaikan hasil pembahasan Ranperda dengan fasilitasi Biro Hukum Sekda Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pansus telah bekerja maksimal dengan mengundang pihak terkait.

Jelasnya, ada beberapa perubahan saat membahas ranperda. Di antaranya penyesuaian judul ranperda, penghapusan konsideran, menyempurnaan konsideran. Juga ada penambahan dasar hukum, penghapusan pasal, penyempurnaan pasal dan penambahan ayat dalam pasal.

Dalam penjelasannya, Ketua Pansus menysebutkan, bahwa modal dasar Perseroda Langkat Setia Negeri pertama kali sebesar Rp25 miliar. Di mana kepemilikan saham pemerintah daerah tidak kurang dari 51 persen dari jumlah keseluruhan saham. Saham-saham dapat dimiliki oleh perseorangan dan badan hukum.

Komisaris Perseroda Langkat Setia Negeri minimal beranggotakan 3 orang dengan perbandingan 1 unsur independen berbanding 2 unsur lainnya (pemerintah daerah).

Setelah Pansus dan Fraksi-fraksi DPRD Langkat sepakat atas perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perseroda Langkat Setia Negeri, selanjutnya Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin yang memimpin Rapat Paripurna berharap dengan pengesahan Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah melalui OPD terkait segera menyusun peraturan bupatinya agar perda dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Apresiasi

Sementara itu, Pj Bupati Langkat melalui Sekda H Amril MAP, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat yang telah mensahkan Perseroda Langkat Setia Negeri. Di mana selanjutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan dokumen Perseroda kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register.

Sekda menyatakan harapannya, agar transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.

Ia meminta kepada satuan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda. Sehingga bisa mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment