topmetro.news – Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati HM Faisal Hasrimy AP MAP, terus berupaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategisnya adalah mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan telah disetujui DPRD Langkat melalui rapat paripurna, Jumat (13/12/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang diwakili Drs Pimanta Ginting memaparkan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda. Selanjutnya, pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP, turut disampaikan sebagai bagian dari proses legislasi.
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, dalam sambutannya mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan.
“Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Pj Bupati Langkat, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Langkat H Amril SSos MAP menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik.
“Pembahasan ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register,” ujar Sekda.
Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda dinilai memiliki urgensi strategis. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
“Kami menekankan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun ranperda penyertaan modal bagi Perseroda ini. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sekda.
Pemkab Langkat juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat. “Kerja sama semua pihak sangat penting, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tutupnya.
Dengan transformasi ini, Pemkab Langkat berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat.
reporter | Rudy Hartono