Polda Sumut dan Polres Jajaran Lakukan Pemeriksaan Senpi Serentak, Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan

Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi secara serentak dalam apel pagi, Senin (23/12/2024).

topmetro.news – Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi secara serentak dalam apel pagi, Senin (23/12/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024. Yakni, mengatur jukrah langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.

Kapolda Sumut kemudian menerbitkan Surat Telegram Turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Di bawah pimpinan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana SIK MTCP apel pemeriksaan di tingkat polda melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam. Sementara di tingkat polres, kegiatan ini di bawah koordinasi Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Pemeriksaan ini mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota. Serta penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku. Selain itu, senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyampaikan pentingnya langkah ini untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri. “Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujarnya dalam apel pagi tersebut.

Selain pemeriksaan, Polda Sumut mewajibkan seluruh jajaran melaporkan hasil kegiatan ini. Termasuk dokumentasi dan berita acara pemeriksaan, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing satuan kerja. Pelaporan ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan. Kemudian, akan ada pemberitahuan soal penetapan tata cara pemberian izin senpi, setelah seluruh inventarisasi selesai.

Langkah serentak ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi. “Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas. Dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Rony Samtana menutup arahannya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment