topmetro.news – Puluhan guru honorer Langkat yang dikriminalisasi kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 tahun kasus dugaan korupsi seleksi guru honorer Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Langkat TA 2023.
Kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan 5 orang tersangka ini seolah masih jalan ditempat dan sampai hari ini Polda Sumut juga belum menetapkan aktor utama dugaan korupsi PPPK sebagai tersangka, dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Aksi memperingati 1 tahun kasus PPPK yang dilakukan puluhan guru kali ini dilakukan dengan kegiatan membaca Surah Yasin dan memanjatkan do’a di Polda Sumut dan Kejati Sumut.
Sementara itu, saat melaksanakan aksi di Polda Sumut, sempat diwarnai dengan kericuhan. Pasalnya, pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk. Padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah dilarang.
Namun pada akhirnya, aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan terkait aturan hukum perjalanan kasusnya.
Usai melakukan aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut. Di Kejati Sumut para Guru Honorer melaksanakan Refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.
Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 tersangka, yakni Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan) Kabupaten Langkat, sedang diteliti pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berkas 3 tersangka dinyatakan P19 oleh Kejati Sumut. Sehingga, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember penyidik Polda Sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa dengan salah satunya memeriksa Plt.Bupati Langkat Syah Afandin.
LBH Medan menilai, 1 tahun pengungkapan kasus dugaan korupsi PPPK 2023 Langkat merupakan bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut. Bahkan secara terang-terangan memberikan privilege( keistimewaan) kepada para tersangkanya.
“Oleh karena itu, tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalamdalam Perpol No. 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat,” ujar Kuasa Hukum 107 Guru Honorer dari LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH dalam press rilisnya.
reporter | Rudy Hartono
