topmetro.news – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya banding pihak Bupati Langkat atas putusan PTTUN Medan sebelumnya pada tanggal 26 September 2024 lalu yang memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan Bupati Langkat.
Sebagaimana diketahui, pada putusan PTUN Medan tersebut, menyatakan jika Bupati Langkat membatalkan hasil pengumuman kelulusan formasi guru PPPK Tahun 2023 serta melakukan pengumuman ulang berdasarkan hasil penilaian Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Atas putusan PTUN Medan tersebut, tergugat/Bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024. Sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Namun, akhirnya pada tanggal 10 Januari 2025, Majelis Hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi.
2. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.
3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Berdasarkan press rilis yang diterima awak media dari LBH Medan sebagai tim kuasa hukum ratusan guru honorer yang terzolimi tersebut, Sabtu (11/1/2025), menegaskan, Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 formasi guru cacat administrasi serta bertentangan dengan hukum dan HAM.
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan ratusan para guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan.
“Dengan adanya putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Medan, kami mendesak agar Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN tersebut demi keadilan dan kepastian hukum ratusan guru horor yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan,” ujar Irvan Saputra SH MH dan Arta Sigalingging SH lewat press rilisnya.
reporter | Rudy Hartono