Aneh, Kapolsek dan Kanit Polsek Salapian Terkesan Persulit Pengacara Berikan Pendampingan Hukum

Dua warga Langkat yang menjadi tersangka pencurian kelapa sawit di perkebunan dilarang diberikan pendamping hukum oleh Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus dan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompusunggu SH.

topmetro.news – Dua warga Langkat yang menjadi tersangka pencurian kelapa sawit di perkebunan dilarang diberikan pendampingan hukum oleh Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus dan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompusunggu SH.

Harianto Ginting AMd SH MH dari Kantor Hukum BG GINTING & REKAN, menjelaskan hal ini kepada topmetro.news, Rabu (15/1/2025) malam.

Ketua DPC Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat ini menerangkan, bahwa pihaknya juga telah menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak ketidakprofesional sebagai anggota Polri.

Kronologis

Harianto Ginting menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 22.00 WIB pihaknya datang ke Polsek Salapian. “Dan melapor piket bermaksud untuk menandatangani kuasa kepada klien kami berdasarkan surat penunjukan keluarga tersangka an. Faisal Aditama dan Setia Sebayang,” ungkapnya.

Namun, Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompusunggu melarang para pengacara yang dapat kuasa dari keluarga tersangka itu, untuk bertemu dengan alasan printah Kapolsek. “Dan akhirya kami pulang untuk menghindari perdebatan,” terang pengacara yang akrab dengan sapaan Bang Ginting ini.

Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB, Harianto Ginting kembali ke Polsek Salapian dengan tujuan yang sama. Namun sebelumnya sudah memberitahukan kedatangan kepada Kanit Reskrim melalui pesan WhatsApp.

Namun, lanjut Harianto, sesampainya di polsek, saat penandatangan kuasa kepada klien, mereka merasa dapat intimidasi. Kanit Reskrim, lanjutnya malah mengusir keluar dan tidak memberi waktu untuk bicara kepada klien terkait perkara demi kepentingan hukum klien.

“Ini kan luar biasa. Seorang kuasa hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk berbicara kepada klien,” ujarnya.

Jelas Harianto, pada saat pembicaraan singkat dengan klien, mereka mendapatkan fakta bahwa, tersangka telah menjalani pemeriksaan tanpa pernah ada pendampingan dari pengacara. Padahal, lanjutnya, hal ini ada aturan dalam undang undang sebagai hak tersangka.

“Selain itu, hanya dituding sebagai pencuri kelapa sawit, selama dua hari klien kami tidak diperkenankan bertemu dengan keluarga,” katanya.

Bukan itu saja, kata Bang Ginting, perkara klien mereka itu adalah dugaan pencurian perkebunan. “Namun pasal yang dipergunakan malah Pasal 363 KUHP, dan bukan Pasal 107 UU Perkebunan,” tandasnya sembari tersenyum.

Pengacara yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI karena peran serta pencegahan tindak pidana korupsi ini menjelaskan, bawha ia siap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya untuk adu data dan argumen dengan penyidik di pengadilan.

Biarkan Saja

Terpisah, Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, menajwab konfirmasi terkait pelarangan dan pengusiran pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Kamis (16/1/2025) pagi, mengatakan, biarkan saja.

“Ya, sudah kalau itu kata mereka. Biarlah Tuhan yang tau. Jadi makin tambah nanti dosa awak Bang,” ujar Ipda Heri singkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment