topmetro.news – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Blue Sky yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Bahorok, Minggu (19/1/2025) dinihari.
Dari penggerebekan tersebut, Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (26) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Ekstasi di lokasi tempat hiburan tersebut.
AS merupakan karyawan THM Diskotik Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 butir Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025), membenarkan penggerebekan Blue Sky di Kecamatan Bahorok merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden.
Rajendra Kusuma menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima, Minggu (19/1/2025), pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe/Diskotik Blue Sky Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, pada pukul 01.00 WIB Minggu dinihari, tim berhasil mengamankan tersangka AS di depan Cafe/Diskotik Blue Sky tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 8 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis Ekstasi. Tersangka mengakui jika narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
reporter | Rudy Hartono