Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Terkesan Sembunyi di Ruangannya dari Konfirmasi Wartawan

Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi ke Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut, terkait gelar perkara khusus dugaan pencurian pasir kuarsa di Batubara, yang berefek pada raibnya dua ekscavator PT Jui Shin Indonesia dari Mapolda Sumut.

topmetro.news – Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi ke Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut, terkait gelar perkara khusus dugaan pencurian pasir kuarsa di Batubara, yang berefek pada raibnya dua ekscavator PT Jui Shin Indonesia dari Mapolda Sumut.

Di mana laporan Sunani terkait dugaan pencurian pasir kuarsa oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, ke Polda Sumut, diduga bakal dihentikan penyidikannya.

Namun Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman, mantan Kapolres Tanah Karo itu, malah terkesan sembunyi di ruangannya. Selasa (21/1/2025), sejak siang hingga hampir malam, dia masih tak mau menerima sejumlah wartawan yang datang untuk menanyakan kebenaran berita di atas.

Tanda-tanda dugaan permainan dalam kasus tersebut semakin terasa jelas sesuai yang dibeberkan di atas oleh Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald yang berkomitmen kuat mengawal proses hukum sejak Laporan Pengaduan dibuat Sunani dengan Nomor STTLP B/8#/I/2024, pada Januari 2024 lalu.

Di mana perkembangan saat ini, masih sesuai informasi dari LSM Gebrak, bahwa dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia yang diamankan Subdit 1 Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut diduga sudah raib dari Mapolda Sumut, yang sebelumnya dijadikan barang bukti atas LP Sunani.

Dari sekira pukul 13:00 WIB, sejumlah wartawan terus menunggu di depan Ruang Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman untuk mengetahui kebenarannya. Namun hasil konfirmasi belum didapat hingga hari hampir malam.

Beberapa staf di ruangan AKBP Wahyudi Rahman yang ditanyai wartawan mengatakan bahwa pimpinan mereka (Kabag Wassidik) sedang rapat di lantai 2 gedung utama. Tetapi dicari wartawan ke lantai 2, ruangan dimaksud kosong.

Kemudian seorang penyidik senior di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut bernama Mangara, memanggil perwakilan wartawan, mempertanyakan hal yang mau dikonfirmasi. Ketika dijelaskan, ia lantas mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Sumut.

Sekadar informasi, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu atas dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan lahan Sunani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut.

Sebelumnya kasus ini sudah mulai terang dengan diamankannya barang bukti dua unit alat berat ekscavator dari lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, maupun ada seorang dengan jabatan direktur ditetapkan sebagai tersangka, dan beberapa karyawan lainnya. Namun belakangan seolah ‘dikaburkan’ melalui gelar perkara khusus yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman.

Di mana gelar perkara khusus itu memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim pada Senin 3 Desember 2024, yang dinilai begitu tergesa-gesa.

“Apa Bapak Kabag Wassidik berani melawan hukum dan diduga membuat saksi ahli seolah-olah kasus ini bukan pidana. Karena pendapat ahli itu hanya sifatnya rekomendasi bisa dipakai, bisa juga tidak. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. Terlepas pelapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan,” tutur pengacara kondang, Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani.

Ditanyai wartawan lagi soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya, kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah.

“Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat,” jelas Darmawan.

“Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak pidana umum murni yang diatur dalam KUHP yang tidak tergolong dalam pidana khusus, sengketa tambang atau administratif. Sengketa tambang terkait dengan batas wilayah atau izin operasional WIUP, sedangkan kasus ini menyangkut tindak pidana umum yang merugikan klien kami sebagai pelapor,” lanjut Dr Darmawan.

“Fakta hukumnya, klaim adanya WIUP atau izin operasional tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Ini yang dirugikan bukan hanya negara dari segi pajak tapi ada korban sunani disini yang tanahnya sudah jadi danau buatan dan pasir kuarsa yang bernilai telah diambil dan dikomersilkan menjadi produk. tetap itu adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan, Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang.

“Mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Dit Reskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka,” urfainya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment