Polemik Pengangkatan Kepling di Medan Kota, Komisi I DPRD Minta Penjelasan Proses Seleksi

Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti permasalahan dalam pengangkatan kepala lingkungan (kepling) yang terjadi di Kecamatan Medan Kota, terutama di Kelurahan Pusat Pasar

topmetro.news – Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti permasalahan dalam pengangkatan kepala lingkungan (kepling) yang terjadi di Kecamatan Medan Kota, terutama di Kelurahan Pusat Pasar. Hal ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme seleksi kepling yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Polemik ini pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra menyatakan, bahwa adanya laporan dari warga yang mengungkapkan keheranan mereka terkait pengangkatan kepling yang berasal dari luar kelurahan atau lingkungan yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di masyarakat.

“Warga merasa kepling yang terpilih tidak berasal dari lingkungan mereka, ini memerlukan penjelasan lebih lanjut. Proses seleksi kepling harus transparan dan jelas, karena ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ungkap Hadi Suhendra.

Lurah Pusat Pasar Latifah Hanum menjelaskan, bahwa dalam seleksi kepling yang diadakan pada Bulan Desember 2024, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, setelah melalui proses verifikasi, calon kepling di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya adalah kurangnya dukungan dari 30% warga setempat.

“Kami telah menginformasikan prosedur seleksi melalui berbagai saluran, seperti media sosial dan spanduk. Namun, berkas calon dari Lingkungan 2 tidak lengkap, termasuk kurangnya dukungan dari warga, sehingga kami tidak bisa melanjutkan proses seleksi untuk lingkungan tersebut,” jelas Latifah Hanum.

Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menegaskan, bahwa pengangkatan kepling dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 21 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di lingkungan tertentu, maka kepling dapat diangkat dari lingkungan lain dalam kelurahan yang sama, bahkan dari kelurahan lain dalam kecamatan yang sama.

“Tim verifikasi sudah bekerja sesuai aturan. Karena di Lingkungan 2 tidak ada calon yang memenuhi syarat, kami mengangkat kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Raja Ian.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk lebih transparan dalam menjelaskan mekanisme seleksi kepada masyarakat. Ia juga mendorong agar sosialisasi terkait proses seleksi kepling dilakukan lebih baik di masa mendatang untuk menghindari kebingungang dan polemik.

“Kami ingin agar seluruh proses seleksi dilakukan dengan transparansi yang lebih tinggi. Pemerintah kecamatan dan kelurahan harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai jumlah pendaftar dan prosedur yang diikuti, agar tidak ada keraguan dan kecurigaan di kalangan masyarakat,” tegas Reza.

Selain itu, Reza juga mengingatkan bahwa perlu ada evaluasi terhadap aturan teknis dalam proses seleksi kepling untuk mencegah terulangnya masalah yang sama di kemudian hari. Keberadaan kepling yang dapat melayani masyarakat di tingkat lingkungan sangat penting, sehingga permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan baik.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment