topmetro.news – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta pemilik bangunan ruko yang diduga melanggar izin di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Pelanggaran izin ini diduga berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan segera memanggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menyelidiki alasan di balik pelanggaran izin ini. Tentu ada hal yang perlu dipertanyakan mengapa bisa terjadi penyimpangan,” kata Paul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Paul menekankan, Komisi IV DPRD Medan akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugas pengawasan untuk memastikan perizinan bangunan tidak merugikan PAD. Dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PKPCKTR yang dinilai berpotensi menambah kebocoran PAD bagi Pemko Medan.
“Sebagai lembaga pengawas, kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR. Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang cukup besar untuk Pemko Medan,” jelas Paul.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk meminimalisir kebocoran PAD yang disebabkan oleh perizinan yang tidak sesuai.
Diketahui, bangunan yang terletak di Jalan STM Ujung/Suka Terang ini diduga tidak sesuai dengan izin yang tertera pada plang SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan). Pada plang tersebut, tertulis bahwa bangunan yang mendapatkan izin adalah jenis RTT (Rumah Tinggal Tertentu) dengan 8 unit, yang diterbitkan pada 17 September 2020. Namun, kenyataannya bangunan tersebut berupa 8 unit ruko, yang diduga melanggar ketentuan yang ada.
reporter | Thamrin Samosir