KPU Sumut Tegaskan 6 Februari Jadwal Pelantikan 19 Kepala Daerah Terpilih

 

topmetro.news –  KPU Sumut tegaskan ada 19 kepala daerah (KDH) terpilih telah ditetapkan dan akan segera dilantik, yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.

KPU saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut setelah adanya rapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, beberapa waktu lalu.

Ini daftar 19 Pasangan Kepala Daerah di Sumut yang direncanakan akan dilantik pada 6 Februari mendatang :

1.Kabupaten Pakpak Bharat:

Franc Bernhard Tumanggor dan H Mutsyuhito Solin.

2.Kota Sibolga

Ahmad Syukuri Nazry Penarik dan Pantas Maruba Lumbantobing

3 Kabupaten Langkat

Syah Afandin dan Tiorita Br. Surbakti

4.Kabupaten Batubara

Baharuddin Siagian dan Syafrizal

5.Kota Tebingtinggi

Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan

6.Kabupaten Dairi

Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala

7.Kabupaten Labuhanbatu Utara

Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung

8.Kota Tanjungbalai

Mahyaruddin Salim dan Muhammad Fadly Abdina

9.Kabupaten Padanglawas

Putra Mahkota Alam Hsb, SE dan Achmad Fauzan Nasution

10 .Kabupaten Nias Barat

Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia

11.Kabupaten Tapanuli Selatan

Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga

12.Kabupaten Nias

Ya’atulo Gulo dan Arota Lase

13.Kota Gunungsitoli

Sowa’a Laoli SE, M.Si dan Martinus Lase

14.Kabupaten Asahan

Taufik Zainal Abidin dan Rianto

15.Kabupaten Simalungun

Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga

16.Kota Padangsidimpuan

Letnan dan Harry Pahlevi

17.Kabupaten Padanglawas Utara

Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap

18.Kabupaten Karo

Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting dan Komando Tarigan

19.Kabupaten Serdang Bedagai

Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pelantikan kepala daerah yang sudah dalam tahap terpilih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU Agus Arifin saat diwawancarai usai mengumumkan hasil pemimpin Gubernur Sumut. /Anugrah Nasution.
“Kemarin KPU RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Bawaslu dan DKPP, dan kami (KPU) sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat. Saat ini masih menunggu adanya peraturan yang akan disampaikan kepada kami di Provinsi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2025).

Agus mengurai, berdasarkan rapat dengan DPR, disepakati kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari.

Untuk pemilihan di Sumut lanjut Agus, sebanyak 19 daerah telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

“Kalau berdasarkan kesepakatan itu, di Sumut sudah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon. 19 daerah itu tidak ada gugatan dan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.

“Kemarin KPU RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Bawaslu dan DKPP, dan kami (KPU) sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat. Saat ini masih menunggu adanya peraturan yang akan disampaikan kepada kami di Provinsi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2025).

Agus mengurai, berdasarkan rapat dengan DPR, disepakati kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari.

Untuk pemilihan di Sumut lanjut Agus, sebanyak 19 daerah telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

“Kalau berdasarkan kesepakatan itu, di Sumut sudah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon. 19 daerah itu tidak ada gugatan dan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

“Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025,” kata Rifqinizamy.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment