Polsek Padang Tualang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ajuanda Ginting di Desa Mekar Sawit

Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan korban Ajuanda Ginting Munte yang terjadi, Jumat (22/12/2024) lalu.

topmetro.news – Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan korban Ajuanda Ginting Munte yang terjadi, Jumat (22/12/2024) lalu, di Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, rekonstruksi dilakukan di Aula Bhadaraksa Mapolres Langkat, Jumat (31/1/2025).

Proses rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD STK SIK MH dan dihadiri oleh penyidik, saksi, serta pihak keluarga korban.

Dari 12 adegan rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial HV (31) yang memeragakan 12 adegan dari awal dengan disaksikan oleh 3 saksi utama.

Pada rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa kejadian bermula ketika korban, Ajuanda Ginting Munte, sedang bernyanyi di sebuah pesta pernikahan tetangganya.

Pelaku yang berada di rumahnya, sekitar 30 meter dari lokasi acara, merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan korban. Pelaku menganggap lagu tersebut sebagai bentuk sindiran dan ejekan terhadap dirinya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau jenis rencong dari dapurnya dan langsung mendatangi lokasi pesta.

Setibanya di tempat kejadian, tanpa basa-basi, pelaku naik ke atas pentas dan memukul korban dari arah belakang. Korban yang terkejut segera melompat turun ke belakang pentas untuk menghindar. Namun, pelaku tetap mengejarnya dan secara brutal menusuk korban sebanyak delapan kali hingga akhirnya korban tersungkur di jalan dekat panggung.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Sementara itu, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera berusaha menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Wampu Norita. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi menegaskan, bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Selama rekonstruksi berlangsung, pihak keluarga korban hadir untuk menyaksikan jalannya adegan. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh JPU, penasihat hukum, serta para saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosi sesaat bisa berujung pada tragedi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan musyawarah.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment