Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor

Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor

topmetro.news – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Korban warga Jalan SM Raja Gang Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Selasa (28/1/2025), sekira pukul 19.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian dua pelaku, DPN (29) warga Jalan Muara Gan Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Percut Seu Tuan dan WLA (25) Warga Pasar IV Gang Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, dengan menggunakan ‘kunci T’ langsung merusak sarang kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Pada saat para pelaku melakukan aksinya, terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak, “Maling… Maling… Maling…”

Namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor hasil curian itu.

Pada saat kejadian, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi dan mendengar teriakan korban. Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian, tidak jauh dari lokasi kejadian, para pelaku berhasil diamankan.

Dari kedua pelaku diamankan satu buah ‘kunci T’ dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih, sepeda motor korban yang berhasil dicuri kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum berlaku.

Selanjutnya pada Hari Senin (3/2/2025), sekira pukul 22.00 WIB, terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku, AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten Kecamatan Medan Tembung, melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memerintahkan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang dilaporkan korban.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tiam URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, Selasa (4 /2/2025), sekira pukul 22.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku beserta sepeda motor honda hasil curiannya berhasil diamankan di daerah Jalan Panglima Denai.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” sambung Kompol Faidir SH MH.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment