topmetro.news – Warga yang tinggal di sekitar Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, mengungkapkan rasa kekhawatiran mereka terhadap pembangunan sebuah sekolah yang saat ini tengah berlangsung. Keluhan utama mereka adalah seringnya material bangunan jatuh dan mengenai rumah-rumah mereka, yang menyebabkan kerusakan dan ancaman keselamatan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga setempat dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bersama anggota lainnya, El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor. Sidak tersebut dilakukan, Selasa (4/2/2025), di lokasi pembangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang, yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah.
“Saya sudah beberapa kali terkena dampaknya. Bukan hanya debu, tetapi juga material bangunan seperti besi dan lainnya yang jatuh. Kami bahkan harus menutup ventilasi rumah dengan plastik agar abu tidak masuk. Pihak pemilik bangunan selalu menghindar dan tidak peduli meskipun material sering jatuh,” ujar Lusi Br Saragih, salah satu warga yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Pada sidang tersebut juga hadir sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Termasuk Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat Medan Petisah Arafat Syam, serta Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menanggapi keluhan warga, Paul Mei Anton Simanjuntak mengimbau agar Camat Medan Petisah segera mengambil langkah tegas. Ia meminta agar pemilik bangunan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak kerusakan akibat pembangunan tersebut.
“Saya meminta agar segera dibuat perjanjian hitam di atas putih di kantor camat, di mana pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga,” ujar Paul.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, bangunan yang sedang dibangun tersebut diketahui memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 12711-06123023-001. Namun, bangunan tersebut melanggar beberapa ketentuan. Di antaranya, tidak menyediakan fasilitas untuk upacara bendera dan ruang terbuka hijau. Selain itu, terdapat penambahan hall yang mengubah struktur bangunan menjadi 7 lantai, sedangkan sebelumnya hanya 6 lantai.
Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengakui adanya pelanggaran perizinan pada bangunan tersebut. Bahkan, pihak pemilik sudah mereka berikan surat peringatan (SP) hingga SP 3. Tetapi hingga kini belum ada perubahan atau tindak lanjut dari pemilik.
“Bangunan ini memang sudah terbukti melanggar. Terutama dengan penambahan hall ke depan yang menutup akses menuju pintu utama. Surat peringatan sudah dikeluarkan sampai SP 3. Tetapi pemilik tetap tidak mengindahkan,” jelas Bram.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah SH MH menyayangkan adanya kebocoran dalam sistem perizinan yang terjadi akibat ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pihak terkait untuk menanggulangi masalah ini.
“Kami melihat ini sebagai kebocoran dalam retribusi izin PBG. Pemilik bangunan harus mematuhi semua ketentuan yang ada, terutama terkait izin mendirikan sekolah. Kami mendesak agar segera ada tindakan tegas, mengingat sudah ada tiga surat peringatan,” kata El Barino.
Sebagai langkah lebih lanjut, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan bahwa Komisi 4 DPRD Medan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Kami akan segera mengadakan RDP untuk mencari solusi dan memanggil pemilik bangunan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini,” katanya.
Paul juga menegaskan bahwa sidak itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan retribusi izin PBG yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada.
reporter | Thamrin Samosir