TOPMETRO, NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Nias Selatan, Rabu (11/10/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST, bersama Wakil Ketua Faatulo Sarumaha dan Agustana Ndruru, dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Nias Selatan.
Elisati Halawa menjelaskan bahwa pembahasan RANPERDA ini telah melewati tahapan tingkat I sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang kemudian diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. Proses tersebut dimulai dengan penyampaian nota pengantar, pemandangan umum dari fraksi-fraksi, penyampaian nota jawaban, dan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Bapemperda DPRD atas hasil pembahasan RANPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kesembilan Fraksi DPRD Nias Selatan, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Demokrat, Berkarya, Perindo, Garuda, Gerindra Keadilan Bangkit, dan PAN – PSI, menyatakan persetujuannya dengan penetapan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, dalam pendapat akhirnya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua komisi, dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan RANPERDA ini.
Menurutnya, penyusunan RANPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 merupakan upaya penggabungan antara peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya berdiri sendiri.
Bupati menambahkan bahwa RANPERDA ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, serta retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Meskipun masih dalam proses evaluasi, Bupati optimis bahwa substansi RANPERDA ini tidak akan banyak mengalami perubahan signifikan karena harus diberlakukan mulai Januari 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, Camat dari lingkup pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, serta pihak terkait lainnya.
Penulis: Walas