DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

DPRD Samosir menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Gedung Paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2/2025).

topmetro.news – DPRD Samosir menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Gedung Paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2/2025).

Ada pun agenda dalam rapat paripurna ini adalah dalam rangka pengumuman usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 Kabupaten Samosir hasil pemilihan tahun 2024.

Paripurna dihadiri 24 anggota DPRD Samosir, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 Vandiko T Gultom – Ariston Tua Sidauruk, Wakapolres Samosir Kompol ST Panggabean, sekretaris daerah, pimpinan OPD, camat, Komisioner KPU Samosir bersama jajaran, dan Komisioner Bawaslu Samosir.

Rapat dibuka Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M Tamba.

Kemudian Sekretaris DPRD Ricky Rumapea dipersilahkan membacakan pengumuman dan berita acara usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD Samosir dan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak dipersilahkan membacakan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, di mana Pasangan Calon Nomor Urut 2 Vandiko T Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk SE MM menjadi pemenang dengan 51.100 (63,80 %) dari total suara sah pada Pilkada Samosir Tahun 2024.

Selanjutnya, pembacaan pengumuman DPRD Samosir Nomor 3 Tahun 2025 tentang hasil Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Kabupaten Samosir hasil pemilihan tahun 2024, dan berita acara pengesahan hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 oleh Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, yang kemudian ditandatangani pimpinan DPRD Samosir disaksikan sekretaris daerah dan Vandiko – Ariston.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, Vandiko – Ariston.

Nasip menyampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.

“Bersama DPRD mari kita mengemban tugas dan tanggung-jawab dengan sebaik-baiknya, dan melanjutkan program pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang belum terselesaikan,” katanya.

Nasip juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, yang telah memeberikan kontribusi nyata dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 lalu.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment