Sejumlah OPD di Samosir Diduga Abaikan Surat Menpan RB

Maraknya mutasi dan pemecatan THL (tenaga harian lepas) pada beberapa OPD jajaran Pemkab Samosir menuai polemik. Salah seorang pegiat jurnalis di Samosir, TM Naibaho, menyayangkan hal tersebut.

topmetro.news – Maraknya mutasi dan pemecatan THL (tenaga harian lepas) pada beberapa OPD jajaran Pemkab Samosir menuai polemik. Salah seorang pegiat jurnalis di Samosir, TM Naibaho, menyayangkan hal tersebut.

“Seyogyanya Pemkab Samosir mengambil keputusan tidak sepihak. Sesuai Menpan RB No 16 Tahun 2025, bahwa tidak bisa dipecat kecuali mengundurkan diri karena sudah masuk di data base dan sudah mengikuti tahapan seleksi ujian PPPK. Namun yang dipecat adalah yang sudah masuk data base dan sudah mengikuti ujian PPPK dan masa kerja di atas 15 tahun,” ujarnya.

Naibaho berharap agar Pemkab Samosir lebih bijak mengambil keputusan. Apalagi informasi yang beredar di lapangan, THL yang dimutasi dan dipecat tersebut adalah korban pilkada yang lalu.

Sementara A Simbolon (42), salah seorang THL yang dipecat menyayangkan pemecatan yang terimanya.

“Beberapa waktu lalu kami para THL sudah pernah mengadukan nasib kami ke DPRD Samosir. Waktu itu para anggota dewan yang menerima kehadiran kami mengatakan tidak ada pemecatan pasca-pilkada atau alasan lain, karena kami sudah masuk data base dan honor kami di tahun 2025 sudah ditampung,” ujarnya.

Dianya juga mengatakan kekecewaannya karena dipecat secara sepihak.

“Masalah kinerja, mungkin bukan kami yang dipecat ini yang paling bobrok. Banyak yang tidak pernah masuk kerja, menerima gaji namun tidak dimutasi atau dipecat. Kami tidak tahu lagi mengadukan nasib kami ke siapa. Karena sepertinya anggota DPRD juga tidak lagi memperjuangkan nasib kami. Dan kami berharap hati nurani yang bisa membantu kami karena semua sudah kami jumpai agar kami tidak dipecat. Keluarga kami juga butuh penghidupan,” ujarnya sedih.

Kepala BKPSDM Rohani Bakkara ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

Sementara Asisten Administrasi Umum dan SDM Arnold Sitorus melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa mutasi dan ikatan kerja adalah otoritas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Molo mutasi usulanni Kepala OPD do i jala molo adong dang dibaenbe perikatan melalui kontrak otoritasni Kepala OPD do i alana Kepala OPD do melakukan perikatan ito,” tulis Arnold dalam bahasa daerah.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment