Kuli Bangunan Ini Kepergok Gasak Handphone dan Jam Tangan

TOPMETRO.NEWS – Belum sempat menikmati hasil curiannya, tersangka Puji Kesuma (34) warga Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, keburu diringkus korban, Sabtu (14/8/2017) sekira pukul 09.00WIB.

Korban seorang ibu rumah tangga (IRT) Ramliah (43) warga Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ketika itu melihat tersangka sedang masuk ke dalam rumahnya dan mengambil barang-barang milik anak korban.

Setelah itu, tersangka menuju ke lantai 2 rumah korban dan tidak lama kemudian tersangka pun turun dan langsung keluar.

Merasa curiga, korban pun memeriksa handphone milik anaknya. Melihat handphone milik anaknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, dengan spontan korban langsung mengejar dan mencari tersangka. Namun naas, tersangka sudah menaiki becak motor (Betor) dan korban pun langsung mengejar tersangka dan menyuruh pengemudi becak itu untuk segera berhenti.

Setelah becak itu menghentikan lajunya, korban pun menanyakan handphone milik anaknya sambil memeriksa tersangka. Alhasil, korban menemukan handphone anaknya dari saku celana tersangka.

Mendapati handphone anaknya, tersangka langsung melarikan diri dan korban pun mengejar tersangka sambil berteriak maling, warga yang mendengar teriakan korban ikut menangkap mengejar, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Sebelum menyerahkan tersangka ke Polsek Sunggal, kuli bangunan tersebut sempat menjadi bulan-bulanan massa dan akhirnya di serahkan ke Polsek Sunggal untuk di proses lebih lanjut.

Sementara, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik membenarkan kejadian itu.
“Tersangka di serahkan korban karena telah mencuri handphone milik anak korban,” kata Martua Manik, Selasa (15/8/2017).

Barang bukti yang turut diserahkan 2 unit handphone merk Oppo dan 2 buah jam tangan merk Guess.

“Korban sudah membuat laporan pengaduan dan sementara tersangka telah dijebloskan ke dalam sel guna menanti proses hukum,” pungkas Manik.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment